WASHINGTON DC - Pemerintah Washington DC menyusul wilayah lainnya di Amerika Serikat yang melegalisasi kepemilikan ganja atau mariyuana dalam jumlah terbatas. Peraturan baru itu mulai berlaku mulai Kamis (26/2/2015) tengah malam waktu setempat. Pengguna narkoba di ruang privat tidak lagi dapat dikenakan hukuman. Ganja dilegalkan sepanjang tidak digunakan di ruang publik.
Washington DC bergabung bersama Alaska, Colorado, dan negara bagian Washington sebagai tempat di AS yang mengizinkan penggunaan narkoba untuk kebutuhan rekreasi. Penduduk dan pengunjung kota tersebut yang berusia di atas 21 tahun dapat memiliki maksimal 56 gram kanabis dan dapat menanam beberapa pohon di rumah, seperti dilansir Kompas, Sabtu (28/2/2015).
Rencana legalisasi ganja di Washongton DC mendapat persetujuan dalam referendum pada November 2014 lalu. Legalisasi ganja sempat memicu ketegangan antara Wali Kota dan Kongres. Karena bukan negara bagian, Washington DC yang merupakan sebuah distrik federal diharuskan untuk meminta persetujuan kongres untuk menetapkan peraturan.
Dalam sebuah surat yang dikirimkan pada Selasa lalu, dua orang anggota Kongres memperingatkan Wali Kota Muriel Bowser bahwa dia dapat melanggar hukum AS karena aturan legalisasi ganja tersebut. Mereka mengatakan bahwa sebuah peraturan mengenai anggaran negara yang disahkan pada Desember 2014, mencegah legalisasi ganja di Washington DC. Namun, Bowser dan pejabat lain yakin bahwa legalisasi dapat berjalan sejak disahkan oleh para pemberi suara sebelum Kongres mensahkan UU anggaran negara. (*)