Menteri Yuddy: Seluruh PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, February 2, 2015

Menteri Yuddy: Seluruh PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Yuddy Chrisnandi

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mewajibkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) -- istilah baru bagi Pegawai Negeri Sipil -- menyampaikan laporan harta kekayaannya. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Yuddy mengungkakan implementasi surat edaran tersebut telah diawali di Kementerian PANRB. Berbeda dengan instansi lain yang diberi waktu sampai dengan tiga bulan, khusus untuk ASN di Kementerian PANRB ditutup pada akhir Januari 2015.

"Jumat tanggal 30 Januari 2015 lalu, seluruh PNS Kementerian PANRB sudah menyelesaikan pengisian LHKASN," ujar Yuddy dalam jumpa pers di kantornya sebagaimana tertulis dalam siaran pers, Senin (2/2/2015).

Lanjut Yuddy, LHKASN sudah selesai diisi pekan lalu dan diserahkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja kepada Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji. Politisi NasDem ini menyebut pengisian formulir LHKASN lebih sederhana dibanding milik versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbukti, para pegawai Kementerian PANRB tidak menemui kendala selama pengisian formulir itu. Selain tidak ribet, masing-masing pegawai juga diwajibkan untuk menyertakan cetakan saldo akhirnya. Selanjutnya, mereka juga harus mengisi harta kekayaan bergerak, tidak bergerak, utang piutang dan beberapa penghasilan lainnya.

Menurut Yuddy, LHKASN diperlukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahannya. Sebab korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat eselon I dan II, tetapi juga tidak menutup kemungkinan terjadi di eselon III, IV dan V.

Oleh karena itu, seluruh ASN baik yang duduk di jabatan pimpinan tinggi maupun para staf diwajibkan untuk mengisi LHKASN sesuai arahan KPK. Melalui Surat Edaran No. 1/2015 ini, diharapkan para pimpinan instansi pemerintah diminta menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN secara bertahap, dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Saya berharap, apa yang dilakukan Kementerian PANRB ini segera diikuti oleh seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Laporan ini dibuat lebih sederhana dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)," sambungnya, seperti dilansri Detik.

APIP pada masing-masing instansi diwajibkan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan pelaporan LHKASN kepada pimpinan instansi dengan memberikan tembusan kepada Menteri PAN dan RB. Laporan tersebut harus sudah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, dan paling lambat 1 bulan setelah pejabat diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi serta 1 bulan setelah berhenti dari jabatan.

Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dikenai sanksi berupa peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional. Ditambahkan bahwa kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks Reformasi Birokrasi.

“Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Yuddy. (*)

Post Top Ad