Menkum HAM Minta Labora Sitorus Serahkan Diri - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, February 6, 2015

Menkum HAM Minta Labora Sitorus Serahkan Diri

Labora Sitorus

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly ‎meminta, Ajun Inspketur Satu Labora Sitorus bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ketimbang dijemput paksa.

Hal itu diungkapkan, sebagai jawaban atas kaburnya terpidana pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak serta kayu di Papua Barat itu. "Bagaimanapun tidak bisa dihindari ini hukum. Jadi kami minta Labora untuk menyerahkan diri untuk lebih baik," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat‎ (6/2/2015).

Yassona menegaskan, surat bebas demi hukum yang dikeluarkan lapas juga tidak sah, karena, ada putusan MA bahwa Labora harus dihukum. "Dia melawan hukum jadi sebaiknya menyerahkan diri saja. Kalau dia merasa ada yang tidak benar silakan PK saja," katanya.

Soal keberadaan Labora yang dikabarkan berada di rumahnya, Yasonna mengatakan, terpidana rekening gendu‎t itu sedang berobat. Namun setelah keluar dari lembaga permasyarakatan (LP), Labora tak kembali lagi.

‎"Jadi saat dikeluarkan surat bebas demi hukum itu dia di luar, bukan di dalam. Jadi di luar itu dia tidak menjalani masa tahanannya. Tidak benar juga," katanya, seperti dilansir Skalanews.

Yasonna juga menegaskan, pihaknya akan menindak Plt Kalapas Isak Wanggai. "Sedang di BAP. Irjen saya sudah di Makassar memanggil bekas Kadiv dan Kakanwilnya di Papua yang sekarang menjadi Kakanwil di Kendari untuk di BAP. Kita terus turunkan tim untuk memeriksa," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Labora.

Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut senilai Rp1,5 triliun. (*)


Post Top Ad