![]() |
| Mahfud MD |
JAKARTA -
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebutkan, kasus dugaan pemalsuan
dokumen yang ditunjukan ke Ketua KPK Abraham Samad (AS) bukanlah kejahatan
yang serius. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, kasus
Abraham Samad itu disebut dalam hukum dengan asas 'mala prohibita'.
Yakni, suatu perbuatan yang melanggar aturan tetapi tidak merugikan
siapa-siapa.
"Misalnya saya punya pembantu tanpa ada dokumen resmi dari daerah asalnya saya bawa ke kantor kelurahan. Tolong ini cantumkan pembantu saya ke dalam keluarga saya. Itu mungkin dari prosedur salah, tapi kesalahannya mala prohibita bukan mala inse," beber Mahfud di KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Mala inse adalah orang melakukan tindakan hukum selain melanggar aturan resmi juga melanggar aturan dalam masyarakat. Jika sudah ada mala inse, Mahfud menyebutkan, ada kerugian bagi pihak lain. Tetapi, hal itu tidak terjadi dalam kasus Abraham.
"Misalnya saya punya pembantu tanpa ada dokumen resmi dari daerah asalnya saya bawa ke kantor kelurahan. Tolong ini cantumkan pembantu saya ke dalam keluarga saya. Itu mungkin dari prosedur salah, tapi kesalahannya mala prohibita bukan mala inse," beber Mahfud di KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Mala inse adalah orang melakukan tindakan hukum selain melanggar aturan resmi juga melanggar aturan dalam masyarakat. Jika sudah ada mala inse, Mahfud menyebutkan, ada kerugian bagi pihak lain. Tetapi, hal itu tidak terjadi dalam kasus Abraham.
"Sehingga, tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, itu adalah perkara sepele," jelasnya.
Terkait pemalsuan dokumen, Mahfud mengatakan banyak pejabat di Indonesia melakukannya. Mahfud bahkan mengakui saat dirinya dipilih menjadi menteri, tiba-tiba saja KTP dan KK sebagai penghuni rumah dinas negara diberikan kepada dia. Padahal, kata Mahfud, dia sama sekali tidak pernah mengurusnya.
Terkait pemalsuan dokumen, Mahfud mengatakan banyak pejabat di Indonesia melakukannya. Mahfud bahkan mengakui saat dirinya dipilih menjadi menteri, tiba-tiba saja KTP dan KK sebagai penghuni rumah dinas negara diberikan kepada dia. Padahal, kata Mahfud, dia sama sekali tidak pernah mengurusnya.
"Itu
kan tidak melanggar rasa keadilan meskipun aturannya tidak meminta
tiba-tiba datang surat pindah, banyak pejabat begitu," katanya, seperti
dilansir Skalanews.
Namun, berdasarkan penelusuran skalanews, mala prohibita adalah suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab. (*)
Namun, berdasarkan penelusuran skalanews, mala prohibita adalah suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab. (*)
