![]() |
| Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki |
LAMPUNG SELATAN -
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menangkap
Briptu S lantaran kedapatan membawa 10 paket kecil berisi sabu-sabu.
Diduga barang haram tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi,
melainkan
untuk dijual kembali, karena jumlah yang ditemukan tidak sedikit
“Benar,
jajaran Polsek Penengahan yang menangkapnya pada Jumat (30/1/2015)
lalu. Saat ini dia masih kami tahan di mapolres,” ujar Kapolres Lampung
Selatan AKBP Hengki di Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (5/2/2015).
Ia
mengatakan penangkapan Briptu S, anggota yang pernah bertugas di
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni itu, terjadi
sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan bermula saat jajaran Polsek
Penengahan sedang melakukan patroli rutin di lokasi perempatan Gayam,
Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan.
Saat
itu, jajarannya melihat gelagat Briptu S dan rekannya, WW, tampak
mencurigakan. Polisi mendekati sepeda motor yang dikendarai Briptu S dan
langsung melakukan penggeledahan. Polisi menemukan 10 paket kecil
sabu-sabu di dalam tas yang dibawa tersangka.
“Di
dalam tas, kita temukan 11 plastik klip (paket) sabu, sepuluh masih
utuh, satu sudah digunakan,” katanya. Pihaknya menduga barang haram
tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk dijual
kembali, karena jumlah yang ditemukan tidak sedikit, seperti dilansir Jurnalsumatra.
“Ada kemungkinan untuk dijual, tapi kami belum dapat menyimpulkan itu,” katanya.
Hengki
menjelaskan Briptu S dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain karena memiliki dan menguasai
narkotika dan Pasal 127 karena mengonsumsi narkotika, dengan ancaman
penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Dia
mengatakan tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus penyalahgunaan
narkoba. Jajaran polres setempat sudah berkomitmen dengan
menandatangani pakta integritas, terkait dengan narkotika dan akan
menindak tegas bilamana ada anggota Polri terlibat dalam penyalahgunaan
barang haram itu.
“Proses
selanjutnya sama seperti masyarakat pada umumnya yang tertangkap karena
narkoba. Kita akan tegas walaupun ini anggota kita,” janjinya. (*)
