KY Tindaklanjuti Laporan Terhadap Hakim Sarpin Rizaldi - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, February 17, 2015

KY Tindaklanjuti Laporan Terhadap Hakim Sarpin Rizaldi

Suparman Marzuki

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim Sarpin Rizaldi, dalam memutus perkara praperadilan terhadap KPK yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Laporan anda (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi) akan kami segera tindak lanjuti dengan respon cepat, karena kasus ini sudah menajdi perhatian dunia," tegas Ketua KY saat menerima laporan Koalisi di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

Menurut Suparman, sejak awal sidang praperadilan, KY sudah‎ membentuk tim untuk melakukan pemantauan. Namun, untuk proses laporan ini, KY tidak bisa menjanjikan kapan tepatnya akan selesai.

"Tidak bisa definitif tanggal berapa selesainya. ‎Tapi saya usahakan sebelum satu bulan selesai. Report dari lapangan harus segera disusun," ujarnya. "Kami sedang mengumpulkan data-data dari lapangan untuk segera kita simpulkan terhadap perkara ini," lanjut Suparman, seperti dilansir Skalanews.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi resmi  melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi selaku tunggal praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Komisi Yudisial (KY). Dalam laporannya, koalisi menyampaikan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan Hakim Sarpin dalam putusan praperadilan Komjen BG.

Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi. Dalam putusannya, hakim Sarpin menyebut penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidaklah sah. Hakim Sarpin Rizaldi juga menyatakan menolak untuk seluruhnya eksepsi yang diajukan KPK. (*)


Post Top Ad