JAKARTA - Akhirnya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman non palu selama tiga bulan, terhadap hakim Riswan Herafiansyah yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Lampung. Dengan hukuman ini, Hakim Riswan tidak diperbolehkan menangani perkara selama tiga bulan, dan tidak menerima tunjangan hakim.
"Menjatuhkan sanksi berupa nonpalu selama 3 bulan dan tidak menerima tunjangan hakim selama menjalani masa sanksi," tegas Ketua MKH, Abbas Said, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Sanksi tiga bulan non palu dijatuhkan MKH lantaran Riswan telah menerima uang pinjaman Rp20 juta dari pengacara, dan bertemu pengacara di luar persidangan. Majelis MKH berpendapat uang Rp20 juta itu bukanlah suap melainkan hanya pinjaman.
Riswan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada saat dirinya bekerja di PN Kota Agung, Lampung. Kala itu dia menerima uang Rp20 juta dari seorang pengacara terkait perkara 02/pdt.g/2011/PN.KTA tentang utang piutang.
Tetapi Riswan membantah. Dia menegaskan uang Rp20 juta itu berupa pinjaman pribadi dan tidak terkait perkara yang sedang diadilinya pada saat itu. Riswan juga mengembailkan Rp13 juta kepada pengacara tersebut.
Meski MKH menyatakan menerima pembelaan Hakim Riswan. Namun, MKH juga menyatakan Hakim Riswan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim tentang asas kejujuran dan profesionalitas.
"Menerima pembelaan terlapor, menyatakan terlapor hanya terbukti melakukan pinjaman karena telah mengembalikan uang yang diberikan saudara pelapor sebesar Rp13 juta," kata Abbas.
"Menyatakan terlapor melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim tidak boleh bertemu pihak berpekara di luar persidangan," lanjut Abbas, seperti dilansir Skalanews.
Sebelumnya, MKH merekomendasikan pemecatan terhadap Hakim Riswan lantaran diduga terlibat kasus suap senilai Rp20 juta.
Namun dalam pembelaan, hakim Riswan membantah dugaan suap tersebut. Hakim risman mengaku uang yang diterimanya merupakan utang piutang dengan pengacara. Uang pinjaman itu untuk biaya operasi caesar istrinya. (*)
