Kasus Dugaan Suap, Hakim Lampung Terancam Dipecat - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, February 11, 2015

Kasus Dugaan Suap, Hakim Lampung Terancam Dipecat


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH) untuk mengadili Hakim Riswan Herafiansyah, asal Pengadilan Negeri (PN) Metro, Lampung, dalam kasus dugaan suap. Riswan dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh pengacara yang merasa telah diiberi harapan palsu. 

Sidang etik MKH dipimpin Wakil Ketua KY, Abbas Said, dengan majelis yang terdiri dari unsur hakim agung dan komisioner KY.  Sidang MKH digelar siang ini, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

"Dengan rekomendasi sanksi, pemberhentian dengan tidak hormat," kata Abbas Said membacakan rekomendasi sanksi MKH. Riswan yang dahulu bekerja untuk PN Kota Agung, Tanggamus, Lampung, direkomendasikan dipecat lewat sidang etik MKH. Dia diduga terlibat kasus suap dengan nilai Rp 20 juta. Dalam sidang MKH, Hakim Riswan juga diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atas dugaan suap tersebut. 

Dalam pembelaanya di sidang etik MKH, hakim Riswan membantah dugaan suap tersebut. Hakim Riswan mengaku uang yang diterimanya merupakan utang piutang dengan pengacara. Hakim Riswan menyatakan tidak pernah menjanjikan apapun dalam putusan perkara.

"Saya mengakui menerima uang Rp20 juta dari saudara pelapor, tapi itu hanya pinjaman. Saya tidak menjanjikan apa-apa tentang perkara yang diadili," ujar Riswan dalam pembelaannya di sidang MKH, seperti dilansir Skalanews.

Menurut Hakim Riswan, dirinya meminjam uang demi operasi cesar istrinya. Riswan juga mengaku telah mengembalikan sebagian uang dari Rp20 juta tersebut.

"Sudah saya kembalikan Rp13 juta," ucap Riswan. (*)

Post Top Ad