Divonis 3 Bulan Non Palu, Ini Janji Hakim Lampung Riswan - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, February 11, 2015

Divonis 3 Bulan Non Palu, Ini Janji Hakim Lampung Riswan

Riswan Herafiansyah

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro, Lampung, Riswan Herafiansyah, mengaku bersyukur atas vonis non palu selama tiga bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dihadapan majelis etik, Hakim Riswan pun berjanji memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Terimakasih, saya berjanji akan memperbaiki diri saya," kata Hakim Riswan dalam sidang etik MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2015). Hakim Riswan mengaku, pada kala itu dirinya meminjam uang karena sedang mengalami himpitan ekonomi.

Sebagaimana diketahui, MKH menjatuhkan hukuman non palu selama tiga bulan terhadap Hakim Riswan Herfiansyah. Dengan hukuman ini, Hakim Riswan tidak diperbolehkan menangani perkara selama tiga bulan, dan tidak menerima tunjangan hakim, seperti dilansir Skalanews.

Sebelumnya, MKH merekomendasikan pemecatan terhadap Hakim Riswan lantaran diduga terlibat kasus suap senilai Rp20 juta.

Namun dalam pembelaan, hakim Riswan membantah dugaan suap tersebut. Hakim risman mengaku uang yang diterimanya merupakan utang piutang dengan pengacara. Uang pinjaman itu untuk biaya operasi caesar istrinya. (*)


Post Top Ad