JAKARTA - Soal logo organisasi yang pernah jadi masalah di antara KONI dan KOI kembali muncul. Internasional Olympic Committee (IOC) secara resmi telah melayangkan surat peringatan pemerintah. Persoalan logo lima ring yang dikenakan KONI sebenarnya bukan kali ini terjadi. Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pernah mensomasi KONI terkait penggunaan logo lima ring pada tahun 2013-2014, mengingat satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan itu adalah anggota IOC, yang di Indonesia adalah KOI.
Somasi kemudian naik ke Pengadilan Niaga. Saat itu pengadilan memutuskan gugatan dimenangkan oleh KONI karena logo lima ring sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) lebih dulu. Logo KOI sendiri bergambar lima ring ditambah lambang merah putih.
Namun belakangan persoalan logo kembali timbul. Kabar menyebut logo tersebut dipermasalahkan karena ditenggarai oleh persoalan pribadi di antara kedua belah pihak yaitu KONI dan KOI.
Pemakaian logo lima ring itu pun akhirnya sampai ke 'teliga' IOC. Tepat 27 Januari lalu IOC mengirimkan surat peringatan kepada Indonesia. Ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, dengan tembusan KOI, surat itu ditandatangi Presiden IOC Thomas Bach dan Presiden Olympic Council of Asia Sheik Ahmad Al-Fahad Al-Sabah.
Dalam surat itu tertulis jika IOC meminta KONI, sebagai National Sport Council, untuk tidak lagi menggunakan logo tersebut. Jika tidak terancam pada pembatalan ikut serta dalam multicabang internasional.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen KONI E.F. Hamidy mengatkan, pengubahan atau pencopotan logo itu tidak bisa serta merta dilakukan melainkan harus melalui Rapat Anggota KONI.
"Sebenarnya KONI tidak masalah soal pencopotan logo tersebut. Hanya yang perlu diketahui adalah yang pertama kali mengajukan soal logo lima ring itu ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah ibu Rita (Subowo) sendiri-yang notabene saat itu yang menjabat sebagai Ketua KONI dan KOI adalah ibu Rita sendiri," kata Hamidy, ketika dihubungi Senin (9/2/2015).
"Makanya sebenarnya saya juga bingung, beliau (Rita Subowo) yang saat itu mengajukan ke HAKI, kenapa beliau yang sekarang menuntut untuk logo itu dicopot."
Tak hanya itu, ia juga menilai, ada oknum yang mengajukan soal lima ring itu kepada IOC.
"Logo itu 'kan digunakan di Indonesia, seandainya yang di sana (IOC) tidak dikasih tau, mungkin ada pihak yang memberi tau. Wong tadinya tidak ada apa-apa, lalu sekarang ada apa-apa. Kan aneh juga."
Lebih lanjut Hamidy mengatakan, KONI akan melihat perkembangan selanjutnya. Jika memang harus diganti atau dicopot, dia menyarankan, agar hal itu dibicarakan di Rapat Anggota Tahunan KONI.
"Tidak masalah jika dicabut atau diganti logo lain. Tapi mengganti logo itu harus di rapat anggota. Kemudian kalau diganti rapat anggota, bagaimana dari Undang-Undang HAKI sendiri? Boleh tidak? Kalau boleh kami tidak masalah tinggal dibicarakan ke seluruh anggota KONI pada Rapat Anggota Tahunan KONI, Maret mendatang," ujarnya, seperti dilansir Detik.
Dalam sejarah panjang badan yang mengurusi perolahragaan di tanah air itu, istilah KOI pertama kali dipakai di tahun 1947. IOC menerima keanggotaan KOI pada 11 Maret 1952. Nama KONI mulai dipakai sejak tahun 1966, dan setahun kemudian KONI dan KOI seperti "dua sisi mata uang" dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
"Dualisme" itu muncul lagi setelah pemerintah menerbitkan Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional di tahun 2005. (*)
