Dedy Afrizal |
LAMPUNG - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melanjutkan proses pembangunan Kota Baru, yang saat ini masih dihentikan pemerintah provinsi setempat.
"Selain adanya instruksi dari presiden RI, agar selama masa kepemimpinannya pemerintah daerah lebih memprioritaskan pembangunan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, penghentian pembangunan Kota Baru tersebut juga karena keterbatasan anggaran Pemerintah Provinsi Lampung," ujar Ketua DPRD Lampung Dedy Afrizal, Selasa (24/2/2015).
Namun, lanjut dia, jika proyek pembangunan Kota Baru tersebut dihentikan secara permanen, maka selain dinilai anggaran yang sudah dipergunakan untuk pembangunan beberapa gedung kantor di Kota Baru, menjadi sia-sia. Juga tidak sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru yang sudah disahkan DPRD Lampung.
Selain itu, pembangunan Kota Baru tersebut, menurut Dedy, diprediksi dapat mengurai kemacetan lalu lintas di Kota Bandar Lampung. Terkait hal itu, dia meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung ke depan tetap melanjutkan pembangunan Kota Baru, dengan memperhatikan skala prioritas.
"Sebenarnya pembangunan Kota Baru ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Bandar Lampung. Kalau pembangunan Kota Baru ini dihentikan secara permanen, tentu tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang telah kita sahkan," ungkap politisi PDIP ini, seperti dilansir RRI.
Dedy menambahkan, skala priorirtas pembangunan di Kota Baru tersebut dapat dilakukan dengan dilanjutkannya pembangunan Rumah Sakit di wilayah itu, mengingat kondisi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek saat ini sudah over kapasitas.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung pada masa kepemimpinan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo saat ini, mengambil kebijakan untuk melakukan penghentian pembangunan Kota Baru, yang didalamnya antara lain akan dibangun Kantor Gubernur dan gedung perkantoran lainnya. (*)