Dishub Bandar Lampung Bantah Ada Pungli Terhadap Angkot - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, February 28, 2015

Dishub Bandar Lampung Bantah Ada Pungli Terhadap Angkot


BANDAR LAMPUNG - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung membantah ada praktik pungutan liar (pungli) dalam mengurus surat perpanjangan izin usaha dan trayek angkutan kota (angkot) yang diduga dilakukan oleh jajarannya.

"Saya hari ini telah mengumpulkan petugas dan staf untuk menanyakan dugaan pungli, itu tidak benar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dishub Bandar Lampung, Mawardi, Jumat (27/2/2015). Ia menegaskan, sejauh ini jajaran Dishub Bandar Lampung telah bekerja sesuai dengan prosedur, dan pihaknya juga telah memasang tabel biaya pelayanan yang diperlukan sesuai dengan peraturan daerah.

"Kemungkinan mereka ini mengurusnya melalui calo. Saat berita ini turun, sudah saya panggil mereka semua staf-staf, dan saya cek tidak ada hal yang disangkakan," kata Mawardi yang juga menjabat Kabid angkutan umum itu.

Menurut dia, apabila ada pengusaha angkutan kota (angkot) yang memberikan uang lebih, tidak menjadi masalah, karena hal itu tidak ada yang dirugikan. Ia memberi alasan, uang yang diberikan oleh pengusaha itu pun, diberikan lagi untuk para tenaga kerja sukarela (TKS) yang tidak mendapat gaji. Pihaknya juga membelanjakan uang tersebut untuk membelikan makanan bagi para pekerja di kantor ini. 

"Pada Senin (2/3/2015) nanti akan kami rapatkan bersama kepala Dishub dan membentuk tim untuk mencari calo yang meminta lebih uang para pengusaha angkot. Jika pakai calo pasti harga tinggi, tap mereka ingin cepat dan tidak ingin meninggalkan pekerjaan, sehingga pakai calo," jelas Mawardi.

Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2011, tarif izin angkutan kota Rp300.000, untuk taksi Rp300.000, bus kecil Rp350.000, bus sedang Rp450.000, dan untuk perpanjangan trayek Rp90.000, dengan perpanjangan tahun berikutnya dikenakan biaya 30 persen sesuai tabel harga pada tahun berikutnya.

Sebelumnya, salah satu pengusaha angkot Kahirul mengeluhkan Dishub Bandar Lampung marak pungli yang terjadi pada saat pembuatan surat izin usaha dan trayek. 

"Saya sangat keberatan dengan pungli yang terjadi di Dishub Bandarlampung. Ini terjadi ketika saya mengurus surat izin perpanjangan trayek angkot, petugas mematok tarif izin usaha trayek sebesar Rp330 ribu, untuk angkot yang tahun pembuatannya di atas tahun 2008, sedangkan yang di bawah tahun 2008 dikenakan tarif Rp130 ribu," ujar Mawardi.

Dia menyebutkan, seharusnya dalam kuitansi pembayaran surat izin tersebut, pihak pengusaha angkot hanya dikenakan biaya Rp90 ribu. Pihaknya tidak keberatan berapa pun biayanya asalkan sesuai tarif yang ditetapkan dalam perda. Namun, pihaknya sangat keberatan jika tarif yang diminta oknum Dishub itu melebihi dari tarif yang ditetapkan. 

"Tarif resminya hanya Rp90 ribu, itu yang saya tahu dalam perdanya. Tapi kami diminta Rp130 hingga Rp330 ribu, ketika kami minta kuitansi tanda pembayaran, oknum Dishub malah marah-marah," kata Mawardi. Pihaknya juga mempertanyakan pengawasan dari Inspektorat dan Kepala Dishub, mengingat masih banyak oknum yang melakukan pungli. 

"Bisa kita hitung berapa jumlah pungli yang didapat mereka, dengan meminta tarif yang berlipat-lipat dari perda yang seharusnya hanya Rp90.000. Jumlah tersebut dikalikan saja dengan jumlah angkot sekitar 1.200 unit angkot di Bandarlampung ini," katanya, sepert dilansir Wartaekonomi.

Mawardi mengungkapkan, bukan hanya surat izin trayek yang terdapat pungli, pembuatan kartu pengawas yang berjangka enam bulan pun tidak luput dari pungli. Seharusnya, dalam pembuatan kartu tersebut tidak ada biayanya, tapi setiap pengusaha angkot dikenakan wajib bayar Rp35 ribu.

"Kalau kartu pengawas ini setahun dua kali bayar, berapa coba yang didapat oknum Dishub ini, Rp35 ribu dikalikan 1.200 angkot, dalam satu tahun dua kali cek kartu pengawasan," ujarnya. Menurut Mawardi, hal seperti ini sudah dirasakan oleh puluhan pengusahan angkot, dan jika tidak membayar lebih, akan dipersulit dalam pengurusannya oleh oknum Dishub itu. (*)


Post Top Ad