Cabuli ABG, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ditangkap - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, February 3, 2015

Cabuli ABG, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ditangkap


MADURA - Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Madura berinisial AA dicokok Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait, kasus pencabulan gadis di bawah umur. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, selain AA, Tim Cobra Sub Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim juga menangkap sopir AA berinisial R.

R, saat ini menjadi saksi dalam kasus penembakan aktivis antikorupsi, Mathur Husairi (47). Selain itu, polisi juga menangkap S dan M yang perannya masih didalami. Mereka ditangkap ‎di sebuah hotel di Surabaya, Senin malam (2/2/2015).

"Mereka ditangkap Senin ‎malam pukul 22.00 WIB di sebuah hotel di Surabaya. AA memboking dua kamar. Satu kamar, AA dan seorang gadis di bawah umur, LT, 16 tahun. Satu kamar lainnya, dipakai R, ternyata saksi yang sebelumnya diperiksa terkait kasus penembakan Mathur Husairi," ujar Awi Setiyono, Selasa (3/2/2015).

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan tersebut, akan dijerat dengan ‎UU Perlindungan Anak atas pencabulan anak di bawah umur. Selain itu, ia juga akan dijerat pasal lain, karena memiliki dua KTP.

"AA terancam melanggar pasal 81 dan 82 Undang-undang ‎No 35 Tahun 2014 dan pasal 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp5 miliar," tambah Awi, seperti dilansir Viva.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni bill hotel, hasil visum, celana dalam korban, satu buah handphone dan dua buah KTP. 

"Jadi, AA ini punya dua KTP dan itu terus kita dalami," katanya. Awi menyebut, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

"Kita masih dalami dan kumpulkan alat bukti. Termasuk, untuk meluruskan berita yang beredar. Jadi, AA dan R kita periksa terkait kasus pencabulan. Untuk kasus penembakan, belum." (*)

 

Post Top Ad