![]() |
| Akil Mochtar |
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dari pantauan, Rabu (4/1/2015), Akil keluar dari Gedung Bareskrim sekira pukul 23.25 WIB dikawal ketat anggota kepolisian dari Provost.
Menurut Akil, dirinya dicecar sekira 15 sampai 20 pertanyaan yang diajukan penyidik perihal keterlibatannya dengan tersangka Bambang yang katanya berada di dalam satu mobil dengan BW.
"Pertanyaan sekitar 15-20, tadi dari jam berapa gitu pemeriksaannya sekira 20.20 WIB," ujar Akil kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Akil diperiksa, karena saat masih menjadi hakim konstitusi, dia menangani sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, antara pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Dalam sengketa itu, Mahkamah Konstitusi memenangkan kubu Ujang-Bambang. Sugianto akhirnya melaporkan Bambang ke Bareskrim pada 19 Januari 2015.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Bambang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. Selain itu, Akil diduga pernah satu mobil dengan Bambang, saat sengketa itu masih ditangani di MK, seperti dilansir Okezone.
Bambang telah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka pada, 23 Januari lalu. Dia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun. Kemarin, Bambang telah menjalani pemeriksaan kedua. (*)
