![]() |
| Mofaje Caropeboka |
LAMPUNG - Walaupun Mofaje Caropeboka telah menyandang status tersangka, namun jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum juga melimpahkan berkas kasusnya, dugaan korupsi DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2010 Kabupaten Pesawaran, ke persidangan. Bahkan Mofaje belum juga ditahan. Sebelumnya, Polda Lampung telah melimpahkan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejati Lampung Mei 2014 lalu.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Agus Salim, mengatakan jika berkas dan tersangka telah dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, maka sesegera mungkin jaksa yang bersangkutan melimpahkannya ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Biasanya
paling lama itu 14 hari, nggak sampai berbulan-bulan,” ujarnya, Minggu (11/1/2014). Namun jika
sampai berlarut-larut tidak dilimpahkan? Agus enggan berkomentar.
Sementara, Kasi Penuntutan Azrijal
berjanji jika berkas tersangka Mofaje Caropeboka akan segera dilimpahkan
ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
“Dalam
waktu dekat ini kami limpahkan ke pengadilan,” janjinya. Sebelumnya,
dia beralasan jika berkas dakwaan masih terus mengalami perubahan secara
redaksional.
Menyikapi hal ini, pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Budiono mengatakan, seharusnya pihak kejaksaan tidak berlama-lama dalam melimpahkan berkas berikut tersangka tersebut ke persidangan.
“Itu sudah lama sekali kalau dari sebelum hari raya Idul Fitri 2014, belum juga dilimpahkan ke Pengadilan. Ada apa?” tukas Budiono. Dijelaskannya, meskipun tidak diatur dalam KUHAP, jaksa harus sesegera mungkin melimpahkannya ke persidangan, mengingat perkara tersebut adalah tindak pidana korupsi.
“Kenapa berkas itu di-P21 kan kalau memang belum dilimpahin ke pengadilan. Berarti jaksa ini menggantung status tersangka. Patut dipertanyakan itu jaksanya,” tegas Budiono. Menurut dia, ditetapkannya status tersangka kepada seseorang, maka nantinya yang menentukan dia bersalah atau tidaknya adalah pengadilan.
“Kenapa berkas itu di-P21 kan kalau memang belum dilimpahin ke pengadilan. Berarti jaksa ini menggantung status tersangka. Patut dipertanyakan itu jaksanya,” tegas Budiono. Menurut dia, ditetapkannya status tersangka kepada seseorang, maka nantinya yang menentukan dia bersalah atau tidaknya adalah pengadilan.
“Disidangkan itu untuk mencari kepastian hukumnya, bukan malah digantung-gantung begitu. Jadi tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak melimpahkan itu,” jelas Budiono, seperti dilansir teraslampung.com.
Diketahui, Mofaje Carofeboka merupakan Direktur PT Bermucaro ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013 lalu oleh Polda Lampung. Selain Mofaje, dua nama lain yakni Isnaini selaku Kadisdik Pesawaran dan Umar Mukhtar telah menjalani pidana terlebih dahulu.
Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan terhadap Mofaje dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp80juta dan bersikap kooperatif. Saat ditanya tentang pasal yang akan dikenakan untuk Mofaje, Azrijal enggan berkomentar.
"Ikuti persidangannya saja nanti, kalau korupsi kan jelas merujuk pada dua pasal yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," kata dia. (*)
Diketahui, Mofaje Carofeboka merupakan Direktur PT Bermucaro ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013 lalu oleh Polda Lampung. Selain Mofaje, dua nama lain yakni Isnaini selaku Kadisdik Pesawaran dan Umar Mukhtar telah menjalani pidana terlebih dahulu.
Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan terhadap Mofaje dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp80juta dan bersikap kooperatif. Saat ditanya tentang pasal yang akan dikenakan untuk Mofaje, Azrijal enggan berkomentar.
"Ikuti persidangannya saja nanti, kalau korupsi kan jelas merujuk pada dua pasal yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," kata dia. (*)
