![]() |
| Priharsa Nugraha |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati penetapan tersangka yang diberikan Polda Sulselbar kepada Ketua KPK Abraham Samad.
"KPK konsisten menghormati proses hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (17/2/2015). Priharsa menuturkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Abraham.
Sementara itu, Nursyahbani Katjasungkana menyebutkan bahwa tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah mendapatkan kuasa dari Abraham. Nursyahbani juga menyebutkan, ada sekitar 40 orang pengacara yang kebanyakan dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) akan mendampingin Samad menjalani proses perkaranya.
"Sekitar 40 sampai 60 orang lah (kuasa hukum Abraham)," ungkap Nursyahbani.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi menyebutkan, bahwa dugaaan pelanggaran Abraham, memungkinkan sang pegiat anti-korupsi ini dijerat hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp50 juta, seperti dilansir Skalanews.
Hal itu sebagaimana aturan tentang Perkara Tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU no 24 tahun 2013 jonto Pasal 263 ayat (1) (2) atau Pasal 264 ayat (1) (2) atau Pasal 266 ayat (1) (2).
Peristiwa pemalsuan dokumen izin tinggal Feriyani Lim itu terjadi pada 2007 lalu. Polisi pada Januari 2015 lalu baru mendapat laporan dari seseorang bernama Chairil Chaidar Said. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meningkatkan kasus ini ke penyidikan. (*)
