Sopir Angkot Keroyok Polisi Mengaku Dianiaya saat Diperiksa - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 20, 2015

Sopir Angkot Keroyok Polisi Mengaku Dianiaya saat Diperiksa


BANDAR LAMPUNG -
Terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung pada Sabtu (10/1/2015) lalu, yang diduga dilakukan Alex (23), salah satu sopir angkutan kota (angkot), menuai protes keluarga tersangka. Pasalnya, Alex diduga dianiaya hingga mengalami patah kaki saat menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat. 

Tidak terima dengan perlakuan itu, kakak Alex, Zailani (55), mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2015).

"Saat pemeriksaan, saya mendengar sendiri ada suara teriakan-teriakan minta ampun dan minta tolong dari ruang pemeriksaan, ternyata itu suara adik saya," jelas Zailani.

Dia mengaku setuju jika kasus pengeroyokan yang melibatkan adiknya itu diproses hukum, tetapi tidak dengan penganiayaan dalam penyidikan. Pihaknya telah melaporkan penganiayaan itu kepada Propam dan Reskrim Polda Lampung, untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung Anggit Nugroho menilai, peristiwa yang menimpa Alex termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), walaupun yang bersangkutan adalah tersangka penganiayaan terhadap polisi.

"Kalau tersangka salah, ya silakan diproses secara hukum, tapi tidak dibenarkan melakukan penganiayaan agar pelaku mengakui kesalahannya," tukas dia. Kekerasaan serupa ini, menurut Anggit, sering terjadi dan seperti menjadi sebuah pembenaran bagi polisi, untuk menyiksa tersangka dalam proses penyidikan.

"Kondisi korban saat ini sedang mengalami luka patah pada bagian kakinya. Sudah menjadi tanggung jawab kepala lapas untuk mengobati tahanannya. Jangan sampai dibiarkan saja," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung membantah pihaknya telah menganiaya Alex.

"Tidak benar ada penganiayaan. Tersangka kondisinya memang sudah begitu sebelum kami melakukan penahanan," kata Dery. Terkait pengaduan ke Propam, dia akan menunggu hasil investigasinya. "Kalau ada anggota yang melakukan penganiayaan dan terbukti, akan ditindak secara etik," janjinya, seperti dilansir Kompas.

Sebelumnya, pengeroyokan itu  bermula ketika mobil angkot menabrak Pajero milik seorang jaksa, Sabtu (10/1/2015) lalu, hingga berujung keributan antara sopir kedua mobil itu. Kemudian salah seorang anggota Polantas Bandar Lampung yang melihat keributan itu, menyarankan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung. 

Ketika sopir angkot, Alex, dan temannya hendak diamankan polisi, mereka melawan dengan cara mengeroyok dan memukul petugas. Polisi yang dipukul kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung. (*)


Post Top Ad