![]() |
| Joko Widodo (Jokowi) |
PONTIANAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, semua permintaan grasi dalam kasus narkoba tetap akan ditolak. Hal itu ditegaskan Jokowi saat melaksanakan peresmian Mesjid Raya Mudjahidin di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/1/2015).
"Bulan lalu, ada beberapa terpidana kasus narkoba yang mengajukan grasi atau pengampunan kepada presiden. Namun, semua permintaan grasi khusus kasus narkoba tetap akan ditolak," jelas Jokowi.
Hal ini dilakukan, lanjut dia, karena kasus narkoba memimbulkan masalah yang sangat besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Sekarang ini kita sudah masuk pada tahap darurat narkoba.
Tercatat, 4,5 juta penduduk Indonesia terkena masalah kasus narkoba dan harus direhabilitasi. Dari jumlah itu, 1,2 juta jiwa tidak bisa lagi direhabilitasi. Setiap harinya, 50 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba ,sehingga diperkirakan sekitar 18.000 jiwa meninggal setiap tahun akibat penyalahgunaan narkoba.
"Semua pihak harus mewaspadai masalah penyalahgunaan narkoba. Sebab narkoba ini tidak hanya merasuki kalangan tertentu, tetapi semua kalangan, dari anak-anak, remaja, dewasa, pejabat bahkan kalangan universitas," ujar Jokowi, seperti dilansir Beritasatu.
Seperti diketahui, Minggu (18/1/2015) dinihari lalu, enam terpidana mati kasus narkoba sudah dieksekusi. Sebelumnya, mereka sudah mengajukan grasi, tetapi ditolak Jokowi. (*)
