ilustrasi |
LAMPUNG SELATAN - Karena tidak dilengkapi dokumen, sebanyak 270 ribu butir telur ayam disita petugas gabungan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (30/1/2015).
“Ratusan ribu butir telur ayam itu berasal dari Sumatera Utara dan rencananya akan di kirim ke Jakarta pakai kontainer nopol BL-8541-AC yang dikemudikan oleh A. Sinaga,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Wilayah Kerja Bakauheni, drh. Azhar, Sabtu (31/1/2015).
Melihat dari bentuk telur yang lebih kecil dari telur lokal (Indonesia) diperkirakan ratusan telur berasal dari Eropa. Selain itu, telur-telur itu mengeluarkan bau yang lebih menyengat di banding telur lokal. Diduga telur itu berasal dari Malaysia yang dikirim melalui Provinsi Sumatera Utara.
Telur itu dianggap ilegal karena tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), izin pengeluaran dari Dinas Kesehatan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, dan Surat Uji Laboratorium, seperti dilansir Poskotanews.
“Meski demikian kita memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada pemilik telur untuk mengurus surat-surat dan persyaratan tersebut. Untuk sementara telur itu akan dibawa ke LAB, sebagai antisipasi di khawatirkan telur mengandung virus yang membahayakan dan tidak layak konsumsi,” ungkap Azhar. (*)