Pemrov: Dana Pemekaran Lampung Tengah Rp 8 Miliar - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 6, 2015

Pemrov: Dana Pemekaran Lampung Tengah Rp 8 Miliar


LAMPUNG - Untuk pemekaran dua kabupaten di Lampung Tengah, yakni Kabupaten Seputih Barat dan Seputih Timur, Pemkab Lampung Tengah menganggarkan dana sebesar Rp8 miliar. Anggaran ini digunakan untuk pembangunan masing-masing daerah persiapan.

Kepala Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Chandri mengatakan, anggaran tersebut sudah dituangkan dengan surat keputusan (SK) Pemkab Lamteng. Dimana Rp 3 miliar digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Rp 5 miliar untuk penyelenggaran pemerintah daerah (pemda).

"Tahapan pembangunan dilakukan secara bertahap dan akan mendapatkan bantuan dari kabupaten induk (Lampung Tengah)," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Selasa (6/1/2014). Untuk menjalankan pemerintahan di dua daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung akan menyediakan sumberdaya manusia (SDM) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“SDM untuk mengisi dinas, kita hanya membantu pegawai. Diprioritaskan PNS dari putra daerah yang ingin melakukan pembangunan di daerahnya," jelas Chandri.

Masing-masing kabupaten baru ini terdiri dari delapan kecamatan. Kabupaten Seputih Barat, ibukota kabupatennya terletak di Kecamatan Padangratu, dan Seputih Timur di Kecamatan Rumbia. Ketika disinggung, siapa yang akan menempati kursi Penjabat (Pj) Kepala Daerah, Chandri mengaku tidak mengetahui siapa orangnya. 

"Itu yang tahu pimpinan, saya tidak tahu kalau saya tidak tahu, kan kapaistas saya hanya administrasinya saja," terangnya, seperti dilansir harianlampung.com

Berdasarkan peraturan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atau UU Perubahan Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi daerah persiapan. Maka, daerah persiapan akan diberikan waktu selama 3 tahun, untuk melakukan pembangunan. Apabila selama 3 tahun tidak ada kemajuan, daerah persiapan dapat dihapus menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).

"Selama menggunakan PP ada peningkatan, maka akan ditingkatkan menjadi undang-undang. Berartikan perlu ada percepatan, dan perlu didukung oleh semua komponen diberikan waktu 3 tahun," ujar Chandri. (*)

Post Top Ad