Pemprov Lampung Bentuk Tim Penilai Harga Tanah Way Dadi - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, January 29, 2015

Pemprov Lampung Bentuk Tim Penilai Harga Tanah Way Dadi

Tauhidi

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah sepakat jika lahan Way Dadi Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, seluas 88,8 hektar, dilepas untuk kepentingan warga. Kini, proses pelepasan aset tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan, minimal 2/3 dari 85 anggota DPRD Lampung.

Agar tidak memberatkan ratusan warga yang telah menempati lahan tersebut, Pemprov Lampung akan membentuk tim independen Penilai Harga Tanah. Tim ini nantinya menentukan besaran standar ganti rugi yang wajib dibayar warga Way Dadi.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung Tauhidi mengatakan, tim ini akan meneliti dan menginventarisir tanah, bangunan, dan benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan. 

"Tim ini yang menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi yang harus dibayar warga disana, dengan melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional)," jelasnya, Kamis (29/1/2015).

Tauhidi mengungkapkan, sesuai  aturan  perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi aset pemerintah harus mendapat persetujuan DPRD. 

"Dulu DPRD mengusulkan ini dengan Perda (peraturan daerah). Jika dewan setuju maka dalam paripurna dewan ada dua tahapan, pertama harus mencabut usulan perda terdahulu, kemudian menyetujui pelepasan aset Waydadi dengan cukup menggunakan Pergub (peraturan gubernur)," terangnya.

Apabila sudah disetujui, lanjut Tauhidi, selanjutnya Pemprov Lampung mengajukan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan. 

"Jadi tidak perlu Perda lagi, kita mengacu peraturan dan UU pemerintah pusat saja. Yang penting ada pesertujuan dari dewan maka itu sudah legal. Keresahan warga kan karena tidak ada kepastian hukum," terangnya, seperti dilansir Harianlampung.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Arinal Djunaidi mengaku jika hingga saat ini pihaknya belum mengetahui besaran nilai aset Way Dadi. 

"Saya nggak tahu berapa nilai asetnya, kalau tahun 2013 itu sekitar Rp250 miliar. Sekarang sudah naik apa belum, karena belum dihitung lagi," ujarnya. Diterangkan Arinal, bahwa penentuan nilai jual aset hitung melalui lembaga resmi yakni pihak ketiga. Dimana nilai NJPO akan disesuaikan dengan nilai pasaran, begitujuga untuk fisik bagunanan. 

"Ganti rugi nantinya tidak mengutungkan pemerintah dan tidak memberatkan masyarakat juga. Jadi lembaga itu yang menghitung apakah masih mencapai Rp250 miliar atau Rp300 miliar, bukan pemprov yang menentukan," jelas Arinal. (*)


Post Top Ad