LAMPUNG - Memasuki musim penghujan, sejumlah ruas jalan di Lampung, baik nasional maupun provinsi dan kabupaten/kota, mulai mengalami kerusakan. Kerusakan jalan berupa lubang di badan jalan merata hingga 20 persen, yang mengancam keselamatan pengendara lalu lintas.
Ketua Komite Pemantau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Indonesia (Komplain) Lampung, Mirwan Karim mengatakan, saat ini kondisi jalan yang rusak berlubang di Lampung sudah mulai menghkawatirkan keselamatan para supir dan penumpang di jalan.
Pemerintah daerah dan pusat harus segera memperbaiki jalan yang rusaka, karena mengancam keselamatan pengendara. Kecelakaan tunggal akan terjadi bila jalan dibiarkan terus rusak dan lubang jalan kian mendalam.
"Kerusakan sudah merata di semua lini jalan nasional dan kabupaten/kota. Kami pantau sekitar 20 persen rusak. Ini rawan kecelakaan tunggal," ujar Mirwan Karim di Bandar Lampung, Senin (5/1/2014).
Hingga memasuki tahun 2015, lanjut dia, belum ada tanda-tanda pemerintah akan memperbaiki atau menambal jalan-jalan yang sudah berlubang tersebut. Kerusakan jalan lebih dominan karena faktor kondisi cuaca hujan, ditambah dengan melintasnya kendaraan lebih muatan yang 'berkontribusi' merusak aspal jalan.
"Kecenderungan terjadi kecelakaan tunggal sangat mungkin, karena kondisi lubang jalan berada di tengah jalan dan bila musim hujan tiba, pengendara tak mampu memerhatikan lubang jalan yang sudah tergenang air," kata Mirwan, seperti dilansir republika.co.id.
Dia mengatakan pemerintah harus memperbaiki jalan, karena bila terjadi kecelakaan tunggal akibat jalan rusak berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, korban kecelakaan tunggal dapat menuntut pemerintah secara hukum.
"Kalau terjadi kecelakaan tunggal akibat jalan rusak korban dapat menuntut kepada pemiik jalan (pemerintah daerah dan pusat)," ujar Mirwan. (*)
"Kecenderungan terjadi kecelakaan tunggal sangat mungkin, karena kondisi lubang jalan berada di tengah jalan dan bila musim hujan tiba, pengendara tak mampu memerhatikan lubang jalan yang sudah tergenang air," kata Mirwan, seperti dilansir republika.co.id.
Dia mengatakan pemerintah harus memperbaiki jalan, karena bila terjadi kecelakaan tunggal akibat jalan rusak berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, korban kecelakaan tunggal dapat menuntut pemerintah secara hukum.
"Kalau terjadi kecelakaan tunggal akibat jalan rusak korban dapat menuntut kepada pemiik jalan (pemerintah daerah dan pusat)," ujar Mirwan. (*)