![]() |
| Budi Gunawan |
JAKARTA - Penyidik KPK melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening milik Komjen Pol Budi Gunawan, terkait proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri, sepanjang tahun 2003-2006.
"Tadi penyidik menjelaskan telah terjadi pemblokiran aset rekening yang diberlakukan di beberapa bank," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Namun,
terkait jumlah dan bank tempat Budi menyimpan uangnya, Bambang enggan
menjelaskan, sebab hal itu belum untuk konsumsi publik. Begitu juga
dengan rekening milik anaknya Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama,
Bambang mengaku belum tahu apakah pihaknya juga telah melakukan
pemblokiran.
"Saya belum dapat infonya, apakah ada blokir atau penyitaan rekening lain," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, rekening Budi Gunawan dan anaknya, Herviano Widyatama sejak 2004 kebanjiran Rp 111,5 miliar. Pasalnya, uang tersebut selain dari pihak pengusaha juga berasal koleganya sesama polisi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, rekening Budi Gunawan dan anaknya, Herviano Widyatama sejak 2004 kebanjiran Rp 111,5 miliar. Pasalnya, uang tersebut selain dari pihak pengusaha juga berasal koleganya sesama polisi.
Seperti
dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Firman Gani
pernah menyetor Rp 5,5 miliar ke rekening Budi pada 2004 lalu. Adapun
Brigadir Jenderal Herry Prastowo pernah mengirimkan Rp 300 juta pada
Januari dan Mei 2006, ketika dia bertugas sebagai Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur.
Herry diduga mentransfer uang itu langsung ke rekening Budi yang bernomor 552-022-5xxx. Transfer tersebut diduga berkaitan dengan mutasi jabatan para polisi. Kala itu, posisi Budi adalah Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian, seperti dilansir Skalanews.
KPK menjerat calon Kepala Kepolisian RI tunggal pilihan Presiden Joko Widodo itu dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Herry diduga mentransfer uang itu langsung ke rekening Budi yang bernomor 552-022-5xxx. Transfer tersebut diduga berkaitan dengan mutasi jabatan para polisi. Kala itu, posisi Budi adalah Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian, seperti dilansir Skalanews.
KPK menjerat calon Kepala Kepolisian RI tunggal pilihan Presiden Joko Widodo itu dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
