Hakim Praperadilan Budi Gunawan Pernah Bebaskan Koruptor - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, January 31, 2015

Hakim Praperadilan Budi Gunawan Pernah Bebaskan Koruptor

Sarpin Rizaldi 

JAKARTA - Hakim tunggal Prapradilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi dinilai sering menerbitkan putusan kontroversial selama bertugas. Salah satunya, pernah membebaskan terdakwa korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2009. Hakim Sarpin membebaskan M Iwan selaku Camat Ciracas dalam kasus dugaan korupsi Rp17,9 miliar. 

Demikian diungkapkan anggota LSM Taktis, Bahrain kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).

"Padahal, Jaksa menuntut tujuh tahun penjara terhadap M Iwan," kata Bahrain. Tak hanya di tahun 2009, pada tahun 2014, Sarpin juga pernah dilaporkan ke KY terkait putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius'.

"Sarpin mementahkan gugatan itu dan dituding menerima suap. Sidang itu terjadi ketika Sarpin menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan)," kata Bahrain.

Putusan kontroversi juga pada kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2008. 

Bahrain membeberkan dalam sidang itu Sarpin bertindak sebagai ketua majelis. Tetapi saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota. Vonisnya juga dianggap janggal, karena terdakwa dengan barang bukti 180 gram hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun. Sarpin Rizaldi juga pernah dilaporkan sebanyak delapan kali. Dari laporan itu salah satunya ialah laporan mengenai suap.

Menurut Ketua KY Suparman Marzuki KY tetap akan mendalami kasus laporan suap yang dilakukan hakim tunggal Prapradilan Budi Gunawan tersebut, seperti dilansir Skalanews.

Beberapa LSM seperti Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) mengaku pernah memiliki tiga temuan putusan hakim Sarpin yang dinilai kontroversi. (*)

Post Top Ad