DPRD Lampung Selatan Sahkan Enam Raperda - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, January 30, 2015

DPRD Lampung Selatan Sahkan Enam Raperda


LAMPUNG SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung Selatan, Kamis (29/1/2015).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, Fahrurrozi dihadiri 42 orang dari 50 anggota DPRD yang ada. Turut hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Lampung Selatan, Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Sekretaris Daerah beserta para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Keenam Ranperda yang disahkan yakni tentang, Pemerintahan Desa, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Warung Internet (Warnet), Pengelolaan Sampah, Pengarustamaan Gender, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Pengesahan Enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh Pimpinan DPRD Lampung Selatan dan H. Rycko Menoza. SZP, MBA disaksikan seluruh anggota dewan yang hadir.

Dalam sambutannya, H. Rycko Menoza. SZP, MBA yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPRD Lampung Selatan yang telah membahas dan mengkaji secara mendalam atas 6 Paket Ranperda tersebut.

"Kami selaku eksekutif sangat mengapresissi atas kinerja Badan Legislasi. Keenam paket Ranperda ini tentunya akan dijadikan acuan pemerintah dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," ungkapnya, seperti dilansir dari laman lampungselatankab.go.id.

Dirinya menambahkan, dengan telah disahkannya Ranperda tersebut, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing dinas/instansi yang memprakarsai perda itu. "Kepada satuan kerja terkait, agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah ini, agar dapat segera dilaksanakan secara efektif," tegas Rycko. (*)

Post Top Ad