DPR Setujui Perppu Pilkada dan Pemda jadi UU - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 20, 2015

DPR Setujui Perppu Pilkada dan Pemda jadi UU

Agus Hermanto

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui sidang paripurna, resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Perppu No 2 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi undang-undang (UU).

"Apakah Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perpu No 2 tentang Pemerintah daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan sidang, mempertanyakan kepada 442 orang anggota dewan yang hadir dalam rapat sidang paripurna DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dengan serentak, seluruh anggota DPR yang hadir dalam sidang peripurna ini menyetujui Perpu menjadi UU. "Setuju," balas seluruh anggota dewan. Dengan disetujuinya Perpu Pilkada dan Perpu Pemda tersebut, maka kedua Perpu itu resmi menjadi UU, seperti dilansir Skalanews.

Sekadar informasi, Perpu Pilkada dan Perpu Pemda Tahun 2014 merupakan produk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Revisi Perppu Pilkada

Sementara, Komisi II DPR segera merevisi sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang baru saja disetujui DPR menjadi Undang Undang (UU).

Menurut Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, revisi diperlukan untuk mengganti pasal yang saling bertentangan dalam Perppu.

"Revisi Perpu itu harus diundangkan dulu jadi Undang Undang, sudah itu baru usul inisiatif DPR. Setelah jadi Undang Undang, kami bisa perbaiki," beber Kamarul Zaman.

Ditambahkan Kamarul Zaman, Komisi II telah sebelumnya telah menemukan aturan yang saling bertentangan dalam Perpu, diantaranya pelaksanaan pilkada, penyelesaian sengketa pilkada, penyelenggara pilkada, KPU provinsi, kabupaten dan kota serta hal-hal teknis lainnya.

"Dalam pandangan fraksi fraksi kemarin, kami temui beberapa hal tentang isi Perppu," ujar Kamaruzzaman. (*)


Post Top Ad