Cegah Korupsi di Lampung, Pegawai Minta Imbalan Disanksi - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, January 1, 2015

Cegah Korupsi di Lampung, Pegawai Minta Imbalan Disanksi

 
LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung pada 2015 akan terus berupaya mencegah tindak korupsi dengan berbagai cara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik. Beberapa cara yang terus dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi, antara lain, secara bertahap membangun dan mengefektifkan sistem dan mekanisme layanan, dalam rangka pencegahan korupsi dalam mendukung terciptanya kondisi ideal yang seharusnya.

"Selain itu, pemprov juga bakal meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan efisiensi jalur birokrasi, melakukan penekanan peluang-peluang terjadinya praktik penyalahgunaan birokrasi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dalam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.," kata Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, Rabu (31/12/2014).

Dia menyebutkan, pihaknya juga secara bertahap melakukan peningkatan kualitas pelayanan sesuai variabel integritas mencakup, kualitas layanan sesuai variabel yang ditetapkan. Menciptakan mekanisme dan standar operasional prosedur, sistem, aturan maupun fasilitas.

"Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi petugas layanan yang meminta imbalan dan menerima suap. Mekanisme 'check and balances' dalam memonitor kinerja petugas layanan juga diterapkan," ujar Ridho.

Selanjutnya, penciptaan sistem pelayanan prima yang cepat, tepat, murah berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Menanamkan dan mempraktikkan sikap bahwa birokrat adalah pelayan masyarakat dan menghindari petugas yang berprilaku koruptif.

Dia mengaku, akan secara bertahap melakukan upaya serius untuk meningkatkan upaya nyata pencegahan korupsi di masing-masing unit layanan dalam bentuk praktik good governance termasuk di dalamnya kampanye anti korupsi, dengan mengoptimalkan penerapan standar operasional prosedur (SOP), standar pelayanan minimal (SPM) dan evaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Lampung.

Pada bagian lain, lebih jauh dia mengatakan reformasi birokrasi dan percepatan pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung telah dilakukan diantaranya perbaikan pelayanan perizinan dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kunci sukses penyelenggaraan pemerintahan yang baik terletak pada bagaimana para birokrat mengelola penyelenggaraan pemerintahan pada praktik manajemen yang dilaksanakan oleh para penyelenggara pemerintahan. Dengan menerapkan dan mengutamakan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," jelas gubernur, seperti dilansir aktual.co.

Sebelumnya Ombudsman Perwakilan Lampung telah memberikan predikat kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, dengan zona hijau.

"Kepada SKPD yang sudah memperoleh predikat dengan zona hijau atau kepatuhan tinggi saya ucapkan selamat, dengan harapan ke depan dapat mempertahankan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik," katanya. (*)   

Post Top Ad