BW KPK Laporkan Maladministrasi Polri ke Ombudsman - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, January 29, 2015

BW KPK Laporkan Maladministrasi Polri ke Ombudsman


JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) melakukan pelaporan praktik maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia. Bersama dengan kuasa hukumnya, Bambang yang tiba di lantai enam gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1/2015), langsung memasuki ruang Adjudikasi.

Menurut kuasa hukum Bambang, Uli Parulian, maladministrasi yang dilakukan Kepolisian ada pada surat penangkapan dan penahanan kliennya. 

"Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana bagian apa yang dikenakan. Tidak jelas peran Pak BW seperti apa," ujar Uli. Selain itu, kata dia, semestinya proses penangkapan dan penahanan Bambang tidak dilakukan selayaknya teroris. Seperti diketahui, Bambang ditangkap dengan tangan diborgol seusai mengantarkan dua anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. 

"Sejak awal proses penangkapan ada kekerasan, intimidasi dan teror," ungkapnya. Adapun dasar alasan pelaporan ke Ombudsman, menurutnya, karena lembaga tersebut punya kewenangan untuk memonitor institusi pelayanan publik. 

"Kepolisian juga sebagai pelayanan publik," ucapnya. Dia menilai, kasus BW ini terkesan dipaksakan. Sebab, katanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan hal sama terkait Pasal 242, namun tidak ditindaklanjuti oleh Bareskrim.

"Tapi untuk kasus BW begitu cepat. Tanggal 19 Januari laporan, beberapa hari kemudian ditindaklanjuti. Yang lama tidak ditindaklanjuti, yang ini begitu cepat," terangnya, seperti dilansir Skalanews.

Seperti diketahui, Bambang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (23/1/2015) lalu, oleh penyidik Mabes Polri setelah menerima laporan Sugianto Sabran, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang kalah dalam Pilkada di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah pada 2010 lalu.

Sabran mengaku sudah pernah membuat laporan polisi (LP) pada 5 Juni 2010 yang dia perbarui pada 15 Januari 2015. Namun, dari salinan LP yang diterima wartawan, laporan itu baru dibuat pada 19 Januari lalu yang artinya hanya empat hari sebelum BW ditangkap. Tindak pidana yang dikenakan pada BW, yaitu Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)


Post Top Ad