Bawa Giok Keluar dari Aceh Tengah Harus Ada Izin - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 27, 2015

Bawa Giok Keluar dari Aceh Tengah Harus Ada Izin

Batu Giok Aceh. (ist)

ACEH TENGAH - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 24 /2014 tentang Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang keluar dari Aceh Tengah harus ada izin dari pemerintah setempat.

Kepala Dinas Koperasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, Aceh Tengah, T Alaidinsyah menyebutkan setiap bongkahan baik jadi, maupun setengah jadi, batu giok yang dibawa harus memiliki izin. Batu Giok Aceh merupakan batu terindah di dunia. Dalam kurun waktu 20 tahun ke depan akan terus dicari, sehingga harganya masih tetap tinggi.

”Izin itu berupa rekomendasi yang kita keluarkan dengan melihat jenis batu, warna, jumlah kilogram, ukuran serta asal batu. Setelah diberikan rekomendasi, yang bersangkutan akan dikenakan pajak yang pengutipannya dilakukan oleh Dinas Pendapaan Daerah ( Dispenda ) Aceh Tengah,” sebut T Alaidinsyah, Selasa (27/1/2015).

Ditambahkan, biaya pajak sesuai dengan jumlah kilogram yang dibawa keluar Aceh Tengah. Besaran pajak sesuai dengan Qanun (perda) Nomor 3/2010 tentang pajak daerah yaitu maksimal sebesar 25 persen.

Peraturan Bupati Nomor 24/2014, tentang Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang keluar dari Aceh Tengah Harus Ada Izin, bertujuan agar batu bongkahan tidak dibawa keluar daerah secara bebas, disamping itu ditujukan bagi pendapatan asli daerah, seperti dilansir Aktual.

Sekadar diketahui, giok asal Aceh Tengah salah satu giok terbaik di dunia, daerah lainnya yang memiliki giok berkualitas bagus yaitu Aceh Jaya dan Aceh Barat. (*)


Post Top Ad