Anggota DPR Dilarang Bawa Senjata Api - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, January 28, 2015

Anggota DPR Dilarang Bawa Senjata Api


JAKARTA - Rancangan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang digodok saat ini mengatur beberapa hal untuk anggotanya, termasuk larangan bermain di layar kaca untuk alasan komersial dan larangan membawa senjata api di lingkungan DPR.

Larangan untuk membawa senjata api tertulis pada Bagian Ketujuh mengenai Kedisiplinan Pasal 8 ayat 7. Namun larangan tersebut dikritisi anggota Fraksi Partai Golkar Popong Otje Djunjunan. Menurut dia, anggota DPR seharusnya juga tidak boleh membawa senjata api di luar DPR, bukan hanya di lingkungan DPR.

Sementara anggota Fraksi Golkar lainnya, Tantowi Yahya, menanggapi positif larangan tersebut. Menurut Tantowi, tidak baik apabila anggota DPR membawa senjata api karena akan menimbulkan banyak citra negatif.

"Senjata api bisa digunakan untuk hal-hal negatif seperti menembak dan pamer di tempat umum. Seharusnya kan wakil rakyat sejajar dengan rakyat," kata Tantowi.

Mengenai apakah larangan tersebut perlu diperluas cakupannya hingga ke luar lingkungan DPR, Tantowi secara tersirat mendukung usul tersebut.

"Kan di DPR anggota punya tenaga ahli yang selalu ada di sekitar mereka. Kalau di luar DPR dan punya berlebih, pakailah penjaga," ujar Tantowi, seperti dilansir CNN Indonesia.

Dukungan akan larangan tersebut juga disuarakan oleh anggota Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul. Menurutnya, anggota DPR memang tidak perlu membawa senjata api. Ia yakin semua aman asal bekerja, bertindak, dan bersikap sesuai etika dan aturan yang ada.

"Anggota-anggota yang lain saya rasa tidak perlu senjata api selama mereka lurus-lurus saja. Ngapain pakai begitu-begitu?" kata Ruhut.

Ruhut menilai anggota DPR yang membawa senjata api adalah orang-orang yang kurang percaya diri. (*)

Post Top Ad