LAMPUNG –
Seorang residivis bersama tiga rekannya digerebek tim buser (buru
sergap) Polresta Bandar Lampung di rumahnya, ketika sedang menikmati
daun ganja, Minggu (7/12/2014) siang.
Selain
melangsungkan pesta ganja, residivis kambuhan SHM (18) warga Kedaton,
Bandar Lampung itu juga menyembunyikan dua bungkus ganja, bong, kunci
letter T, dan senjata tajam di bawah jok motor.
Meski
pun usianya masih terbilang muda, namun dari catatan tindak
kriminalnya, SHM sudah 15 kali melakukan pencurian motor di wilayah
hukum Kota Bandar Lampung.
“SHM
sudah lama diincar petugas karena kembali berulah setelah bebas dari
lembaga pemasyarakatan pada tahun 2011 silam,” kata Kasat Reskrim
Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dery Agung Wijaya.
SHM
diamankan bersama tiga rekannya berinisial, TH (20) warga Sukarame,
Bandar Lampung, RS (19) dan DM (17) warga Kedaton, Bandar Lampung, saat
asyik pesta ganja di rumahnya.
Kini
tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polresta Bandar
Lampung. Selain terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
(curanmor), SHM juga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"SHM
dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 363 KUHP tentan curat, ancaman
hukuman selama 7 tahun penjara, dan Pasal 111 UU RI No. 35, Tahun 2009
tentang narkoba, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun
penjara," jelas Dery, seperti dilansir poskotanews.com.
Sedangkan
tiga rekannya TH, RS, dan DM, akan di kenai Pasal 111 UU RI No.35 Tahun
2009 tentang narkoba, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maximal 20 tahun
penjara,
“Kasus
ini masih dikembangkan petugas gabungan Satreskrim dan Satnarkoba, guna
mengungkap komplotan, penadah, dan pemasok ganja tersebut,” ungkap
Dery.
SHM
mengaku, targetnya motor yang tidak di kunci stang saat parkir. “Daun
ganja kering itu didapat secara gratis dari teman saya berinisial RI,”
kata SHM. (*)