Residivis Curanmor Dibekuk saat Isap Ganja di Kedaton - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, December 8, 2014

Residivis Curanmor Dibekuk saat Isap Ganja di Kedaton


LAMPUNG  – Seorang residivis bersama tiga rekannya digerebek tim buser (buru sergap) Polresta Bandar Lampung di rumahnya, ketika sedang menikmati daun ganja, Minggu (7/12/2014) siang. 

Selain melangsungkan pesta ganja, residivis kambuhan SHM (18) warga Kedaton, Bandar Lampung itu juga menyembunyikan dua bungkus ganja, bong, kunci letter T, dan senjata tajam di bawah jok motor.

Meski pun usianya masih terbilang muda, namun dari catatan tindak kriminalnya, SHM sudah 15 kali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.

“SHM sudah lama diincar petugas karena kembali berulah setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2011 silam,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dery Agung Wijaya.

SHM diamankan bersama tiga rekannya berinisial, TH (20) warga Sukarame, Bandar Lampung, RS (19) dan DM (17) warga Kedaton, Bandar Lampung, saat asyik pesta ganja di rumahnya.

Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polresta Bandar Lampung. Selain terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), SHM juga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"SHM dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 363 KUHP tentan curat, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, dan Pasal 111 UU RI No. 35, Tahun 2009 tentang narkoba, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," jelas Dery, seperti dilansir poskotanews.com.

Sedangkan tiga rekannya TH, RS, dan DM, akan di kenai Pasal 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkoba, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maximal 20 tahun penjara,

“Kasus ini masih dikembangkan petugas gabungan Satreskrim dan Satnarkoba, guna mengungkap komplotan, penadah, dan pemasok ganja tersebut,” ungkap Dery.

SHM mengaku, targetnya motor yang tidak di kunci stang saat parkir. “Daun ganja kering itu didapat secara gratis dari teman saya berinisial RI,” kata SHM. (*)

Post Top Ad