Polda Lampung Tahan Tiga Pemicu Konflik Lamteng - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, December 8, 2014

Polda Lampung Tahan Tiga Pemicu Konflik Lamteng

Warga yang rumahnya dibakar dan rusak saat di pengungsian. (ist)

LAMPUNG -  Tiga tersangka pembunuh pemicu konflik antardusun di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah (Lamteng), sudah ditangkap semua. Ketiganya yakni RD (54), ED (37) dan WD (40) kini dalam penahanan Polda Lampung. Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap di Blitar, Jawa Tengah.

Bentrok antarwarga itu bermula dari menghilangnya dua warga Dusun I. Selama empat hari dicari keluarga, keduanya tak juga kunjung ditemukan namun warga lainnya justru menemukan jejak bercak darah.

Sejak saat itu, warga Dusun I mulai menyerang warga Dusun II secara membabi buta. Dalam penyerangan itu, sekitar 50-an rumah terbakar dan tiga orang mengalami luka parah.

Keduanya sudah saling sepakat berdamai dan berjanji tak melakukan main hakim sendiri hingga meresahkan sebagian besar warga lainnya. Kini, puluhan rumah yang terbakar tersebut tengah direnovasi yang mana biaya pembangunannya dibantu oleh pemerintah kabupaten setempat.
 
Sebelumnya, polisi menemukan jasad dua korban Warga Dusun I, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dalam keadaan hancur di sebuah rawa, seperti dilansir kompas.com

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, kedua jasad yang ditemukan adalah korban pembunuhan hingga berujung pada bentrok dua dusun di Lampung Tengah.

"Jasad korban Angga Perwira Yuda dan Kurnia Jaya ditemukan di rawa-rawa yang tidak jauh dari gardu Dusun I, Kampung Sumbersari Kecamatan Padangratu, lokasi dtemukan bercak darah sekitar dua minggu lalu hingga berujung pada perang antar dusun," kata Sulis, Minggu (7/12/2014).

Dijelaskan, korban ditemukan pada Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB. Jasad korban sekarang sedang diotopsi sesuai dengan keinginan keluarga korban, yang terungkap dalam perdamaian sebelumnya.

"Kondisinya sudah hancur, tapi kami tetap melakukan outopsi sesuai harapan keluarga," ungkap Sulis. (*)


Post Top Ad