Kenaikan Tarif RS Pemerintah Lampung Rawan Digugat - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, December 27, 2014

Kenaikan Tarif RS Pemerintah Lampung Rawan Digugat


LAMPUNG – Rencana Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) menaikkan tarif umum mulai 1 Januari 2015, rawan digugat. Pasalnya, payung hukum berupa rancangan peraturan daerah (raperda) ataupun rancangan peraturan gubernur (rapergub) yang selama ini diklaim sama sekali tidak masuk prioritas program legislasi daerah (prolegda). Bahkan, drafnya pun belum masuk Biro Hukum Pemprov Lampung.

’’Belum ada yang masuk ke Biro Hukum. Saya kira memang masih dibahas di internal mereka (RSUDAM),” terang Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar, Jumat (26/12/2014).

Ia menjelaskan, untuk tarif rumah sakit tersebut dibagi menjadi dua. Untuk kelas III diatur dalam peraturan daerah. Sementara untuk kelas I, II, dan VIP diatur dalam peraturan gubernur.

’’Kalau untuk masalah yang diatur pergub ya mungkin prosesnya bisa lebih cepat. Namun kalau untuk kelas tiga kan masuk perda dan itu prosesnya panjang. Sedangkan untuk perda dan pergub sejauh ini belum ada usulan,” terangnya.

Masih menurut Zulfikar, sebelum adanya pembahasan tersebut juga harus masuk ke dalam prolegda yang ada di DPRD Lampung. 

’’Jika mengejar kenaikan tahun depan, tidak mungkin. Waktunya terlalu mepet. Kan harus dibahas dahulu drafnya secara intern, nanti naik ke tingkat asisten dan dibahas di banleg (badan legislatif). Dengan catatan masuk prolegda terlebih dahulu,” ujarnya.

’’Tetapi selama ini di tingkat pemprov setahu saya belum ada bahasan lho. Atau mungkin memang drafnya masih disusun secara internal. Yang jelas, baik raperda dan rapergub itu belum masuk ke saya,” imbuh dia.

Di bagian lain, sejumlah dokter spesialis juga berharap kenaikan tarif bisa menjadikan rumah sakit lebih meningkatkan pelayanan dan fasilitas. 

’’Sekarang era BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Namun jika terjadi penyesuaian, semoga bisa memacu kinerja tenaga medis untuk memberikan pelayanan yang semakin baik dan berkualitas,’’ kata dokter spesialis bedah saraf RSUDAM dr. Agung Sulistiono, Sp.B.S.

Sedangkan spesialis bedah plastik rekonstruksi RSUDAM dr. Bobby Swadharma Putra, Sp.B.P.-R.E. mengatakan belum mengetahui kapan terakhir dinaikkan. ’’Yang saya tahu, 5 sampai 8 tahun ini belum ada penyesuaian tarif,” ujarnya.

Lain halnya dengan rumah sakit di daerah, mereka memilih menahan diri untuk menyesuaikan tarif. Seperti dilontarkan Direktur RSUD Kotaagung dr. Ansori Razak.

’’Kami belum melakukan perubahan tarif yang diberlakukan sekarang. Seperti untuk tarif jasa sarana perawatan di kelas II hanya Rp40 ribu. Jadi pada 2015 mendatang, tarif yang diberlakukan masih tarif lama,” tuturnya.

Senada, Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda Armen Patria mengatakan tengah mengkaji ulang penyesuaian tarif rumah sakit. ’’Harus ada peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut. Tetapi sampai saat ini, RS Bob Bazar belum menyesuaikan tarifnya,” ujar Armen.

’’Pola tarifnya memang masih menggunakan perda lama yang dibuat sekitar 10 tahun lalu. Kalaupun dinaikkan, masih memerlukan pembahasan secara seksama,’’ kata Kabid Pelayanan di RSUD Pringsewu dr. Ulinoha saat diwawancarai secara terpisah, seperti dilansir radarlampung.co.id.

Begitu juga dengan manajemen RSUD Zainal Abidin Pagar Alam (ZAP), Way Kanan. Mereka pun belum memiliki niat menaikkan tarif. ’’Saya baru dengar. Namun, Way Kanan belum ada niat naik tarif,” kata Ketut Same, Kasubbag Tata Usaha RSUD ZAP. (*)

Post Top Ad