Eksekusi Terpidana Mati di Lampung Tunggu Kejagung - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, December 27, 2014

Eksekusi Terpidana Mati di Lampung Tunggu Kejagung


LAMPUNG - Nasib terpidana mati Leong Kim Ping alias Away dan Enrizal ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai kemarin, keduanya masih mendekam di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yadi Rachmat mengatakan, hingga kemarin belum ada instruksi dari Kejagung terkait keduanya. Karena itu, pihaknya masih menunggu instruksi eksekusi mati tersebut. Yadi menambahkan, Kejati Lampung juga sudah melapor ke Kejagung terkait masalah ini.

"Belum ada kepastian. Kami sudah melaporkan, namun Kejagung belum memberikan petunjuk,” ujarnya.

Kepala Pengamanan Lapas Rajabasa Chandran mengatakan, meski ada hari raya Natal, namun, keduanya tidak mendapatkan remisi.

“Terpidana mati tidak mendapatkan remisi,” ujarnya, Jumat (26/12/2014). Chandran juga menyebut, WN Malaysia dan warga Bekasi Jawa Barat itu belum mengajukan grasi.

“Kita hanya sifatnya menunggu saja. Mengenai kapan akan di eksekusi mati, kan leading sectornya di Kejati Lampung,” kilah Chandran.

Leong Kim Ping alias Away dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Dia divonis bersalah atas kepemilikan 45 kilogram narkoba jenis sabu-sabu (SS). Vonis itu tertuang dalam putusan PN Kalianda No: 94/Pid.B/2012/PN.KLD tanggal 17 Juli 2012. 

Warga Negara Malaysia ini lantas banding ke pengadilan tinggi. Namun, usahanya itu mentah. Usaha hukum Away terus mentah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Enrizal alias Buyung juga dijatuhi hukuman mati oleh PN Kalianda Pada 19 September 2012. Ia divonis berasalah lantaran menjadi kurir ganja 3,5 ton. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada 11 Oktober 2012. 19 Februari 2013. Enrizal lantas mengajukan kasasi. Tetapi kasasi itu ditolak MA, seperti dilansir jpnn.com.

Terpisah, sebanyak 56 narapidana mendapat remisi Natal tahun ini. Kadivpas Kementerian Hukum dan HM Lampung Agus Toyib mengatakan, satu diantara narapidana tersebut langsung bebas.

“Napi yang bebas ada 1 orang, namun masih menunggu penyelesaian administrasi dari Dirjen PAS, setelah itu keluar baru bisa bebas,”ujarnya.

Remisi tersebut, menurut dia tingkatannya beragam. Mulai dari masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.

“Untuk 15 hari remisi ada 11 orang, remisi satu bulan 41 orang, remisi 1 bulan 15 hari 2 orang, remisi 2 bulan sebanyak 2 orang,” ujarnya. (*)

Post Top Ad