Kadisbudparpora Tanggamus: Pengelolaan Pariwisata Butuh Payung Hukum - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, October 16, 2012

Kadisbudparpora Tanggamus: Pengelolaan Pariwisata Butuh Payung Hukum


TANGGAMUS - Belum adanya payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan pariwisata di Kabupaten Tanggamus, menjadi kendala bagi pemerintah setempat untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.

''Jika ada payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan pariwisata dan juga faktor penunjang pariwisata itu sendiri, maka sangatlah potensial untuk pencapaian PAD dari sektor pariwisata di Kabupaten Tanggamus ini,'' ungkap Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Tanggamus, Drs. M. Shobir Toyib, M.Hum, saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2012).

Dijelaskan, untuk saat ini, wisata alam Tanggamus yang dikelola pemerintah setempat hanya wisata air terjun Waylalaan dan wisata ekologi Teluk Kiluan. Namun, sistem pengelolaannya pun masih melibatkan masyarakat setempat atau sistem swakelola. ''Hanya wisata air terjun Waylalaan dan wisata ekologi Teluk Kiluan yang ada andil Pemkab Tanggamus dalam pengelolaannya,'' tutur Shobir.

Padahal, menurut dia, sangat banyak sektor wisata yang belum dikelola oleh pemkab, seperti wisata Pantai Terbaya, bendungan Batu Tegi, wisata air panas Pekon Way Panas dan banyak lagi yang lainnya. ''Serta masih banyak objek wisata di Tanggamus ini yang hanya dikelola perorangan saja,'' ujar Shobir.

Ke depan, terus dia, Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan mempersiapkan rumusan aturan daerah atau payung hukum tersebut. Selanjutnya akan dibahas bersama dengan legislatif, untuk mendapatkan rumusan yang tepat tentang pengelolaan pariwisata dan faktor penunjang pariwisata di Kabupaten Tanggamus.

''Apabila aturan dan payung hukum ini sudah terwujud, maka penggalian PAD dari sektor pariwisata akan maksimal,” tukas Shobir. Menurutnya, PAD akan diperoleh dari retribusi masuk tempat wisata, dan juga faktor penunjang pariwisata seperti rumah makan, hotel dan hiburan lainnya.

Saat ini, karena belum adanya payung hukum yang diterapkan tentang pariwisata, maka pemerintah sifatnya hanya menghimbau kepada pengelola objek wisata agar memenuhi standar destinasi atau sarana dan prasarana di lokasi wisata tersebut. Ini untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung.

''Untuk saat ini, kami tekankan kepada pengelola, baik perorangan atau swakelola, supaya bersinergi dengan aparat birokrasi setempat dan aparat hukum. Tujuannya untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung,'' pungkas Shobir. (win/fik)  

Post Top Ad