Eggi Sudjana Sebut Polisi Diskriminasi HRS, Beda dengan Ahok - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 31, 2017

Eggi Sudjana Sebut Polisi Diskriminasi HRS, Beda dengan Ahok

Eggi Sudjana (ist)

MEDIA 0NLINE - Koordinator tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Eggi Sudjana menyesalkan pihak Polda Metro Jaya, yang telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus chat pornografi.

Pasalnya, menurut dia, secara hukum imam besar FPI tersebut memang tidak pantas menjadi tersangka.

"Kita sudah menyurati polisi supaya dihentikan kasus ini. Alasannya, jangankan tersangka, jadi saksi saja tak pantas gitu loh karena dia tidak lihat, tidak mendengar, tidak mengetahui, dan tidak mengalami," ujar Eggi di Masjid Baiturrahman, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Habib Rizieq sendiri saat ini masih berada di Arab Saudi dan polisi telah menetapkannya sebagai buron.

Menurut Eggi, Habib Rizieq selama ini berada di luar negeri lantaran polisi melakukan diskriminasi terhadap ulama.

Bahkan, menurut dia, polisi tidak memeriksa saksi ahli dari pihaknya untuk melihat kebenaran chat pornografi tersebut.

"Alasannya diskriminatif jelas. Karena ini beda dengan Ahok. Kemarin waktu Ahok kok difasilitasi, diurus dengan baik, dari pihak sana, dari pihak lawan, boleh untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dan saksi fakta-fakta. Tapi kok giliran Habib mau langsung ditangkap begitu saja, bagaimana ini," ucapnya.

Ia menambahkan, Habib Rizieq juga tidak pernah takut untuk pulang ke Tanah Air. Hanya saja, menurutnya, saat ini polisi telah melakukan diskriminasi terhadap ulama, seperti dilansir Republika, .

"Nggak ada takut kita di sini. Kita cuma mempersoalkan kenapa kita diperlakukan diskriminatif," kata Eggi.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat pornografi yang juga menyeret nama Firza Husein.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus.

Dalam kasus ini, Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Post Top Ad