Flyover ruas Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau saat masih dalam tahap pengerjaan tahun 2015 lalu. (foto: tribunlampung) |
MEDIA ONLINE - Proyek pembangunan jembatan layang (flyover) ruas Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau, milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, diduga menyimpang dan mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Untuk
itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan
penyelidikan terhadap proyek pembangunan jembatan layang, yang
membentang di jalan Soekarno-Hatta (bypass) dan berada di wilayah
Kecamatan Kedaton.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Widiyantoro mengatakan, proses penyelidikan sedang berjalan, dan dilakukan bagian pidana khusus.
"Surat perintah penyelidikan (Sprinlid) sudah dikeluarkan, dan penyelidikan sedang berjalan," jelasnya, Rabu (4/5/2016).
Widiyantoro mengatakan, dasar pengeluaran sprinlid itu karena kejaksaan menduga saat pembangunan flyover, ada indikasi sejumlah penyimpangan teknis pada beberapa item beton. Namun sayang, Widiyantoro enggan menjelaskan secara rinci. Alasannya, hal itu masih tahap penyelidikan, seperti dilansir lampungonline.id.
"Kami belum bisa menjelaskan secara gamblang karena masih lid (penyelidikan)," terang dia.
Diketahui, anggaran pembangunan flyover Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau sebesar Rp 35 miliar. Anggaran tersebut berasal dari APBD Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2015. (*)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Widiyantoro mengatakan, proses penyelidikan sedang berjalan, dan dilakukan bagian pidana khusus.
"Surat perintah penyelidikan (Sprinlid) sudah dikeluarkan, dan penyelidikan sedang berjalan," jelasnya, Rabu (4/5/2016).
Widiyantoro mengatakan, dasar pengeluaran sprinlid itu karena kejaksaan menduga saat pembangunan flyover, ada indikasi sejumlah penyimpangan teknis pada beberapa item beton. Namun sayang, Widiyantoro enggan menjelaskan secara rinci. Alasannya, hal itu masih tahap penyelidikan, seperti dilansir lampungonline.id.
"Kami belum bisa menjelaskan secara gamblang karena masih lid (penyelidikan)," terang dia.
Diketahui, anggaran pembangunan flyover Jalan Ki Maja-Jalan Ratu Dibalau sebesar Rp 35 miliar. Anggaran tersebut berasal dari APBD Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2015. (*)