Tersangka Korupsi Bantuan Siswa Miskin Tuding Kejagung Tebang Pilih - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, April 14, 2016

Tersangka Korupsi Bantuan Siswa Miskin Tuding Kejagung Tebang Pilih

Tersangka Korupsi Disdik Lampung Tuding Kejagung Tebang Pilih
(ilustrasi/ist)

MEDIA ONLINE -
 Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan siswa miskin di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung tahun 2012, Hendrawan, mempertanyakan tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tebang pilih.

Kuasa hukum Hendrawan, Defri menuding Kejaksaan Agung sengaja mengambil tahun 2012 pada proyek pengadaan bantuan tersebut. Padahal, sebut Defri, proyek bantuan siswa miskin itu berlangsung sejak 2009 hingga 2014.

Terlebih lagi, ada beberapa saksi yang menyerahkan uang dugaan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Agung.

"Tiga saksi, termasuk Reza Fahlevi, yang serahkan uang ke Kejagung sudah ikut dalam proyek ini sejak 2009. Tapi masih saksi sampai sekarang," kata Defri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

Menurut Defri, ada lima rekanan Dinas Pendidikan Lampung dalam pengadaan selama proyek berlangsung. Namun hingga kini hanya Hendrawan selaku rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Hendrawan merupakan rekanan Dinas Pendidikan Lampung pada proyek pengadaan paket bantuan untuk siswa miskin tahun 2012.

Selama proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Hendrawan telah menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Selama proses penyidikan berlangsung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengakui ada tiga orang saksi yang menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar.

Adapun rincian pengembalian uang itu adalah; Reza Pahlevi "setor" Rp 1 miliar; Dino sebesar Rp 500 juta; dan Iwan Rahman serahkan Rp 500 juta secara dua tahap.

Dalam proyek senilai Rp 17,7 miliar di Disdik Lampung Tahun Anggaran 2012 ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, seperti dilansir Tribunnews.

Keempatnya adalah Tauhidi (mantan Kadisdik Lampung dan mantan Pj Bupati Lampung Timur); Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung); M Hendrawan (rekanan); dan Aria Sukma S Rizal (PNS di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung).

Kasus ini bermula setelah Kejagung menemukan ada penunjukan langsung yang tidak sesuai prosedur dalam proyek bantuan siswa miskin ini. Selain itu, terdapat pula dugaan penggelembungan harga dalam pelaksanaannya.

Berkas dua tersangka, Edwar Hakim dan Aria Sukma, sudah dilimpahkan dari penyidik Kejagung kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi Lampung. Sedangkan berkas Tauhidi dan Hendrawan hingga kini masih berada di Kejagung. (*)

Post Top Ad