Pembunuh Sekretaris Bos PT XL Dituntut Penjara Seumur Hidup - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, April 4, 2016

Pembunuh Sekretaris Bos PT XL Dituntut Penjara Seumur Hidup

Hayriantira alias Rian (kiri) dan Andy Wahyudi (ist)
 
MEDIA ONLINE -
Terdakwa pembunuhan mantan sekretaris Presiden Direktur PT XL Axiata, Hayriantira alias Rian, Andy Wahyudi (36) dituntut hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Senin (4/4/2016).

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena melakukan pembunuhan berencana. 

"Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Andy," ujar jaksa penuntut umum, Edwar, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut.

Menurut dia, pembunuhan yang dilakukan Andy telah direncanakan. Perbuatan terdakwa juga tergolong sadis, yakni korban dibunuh dengan cara dibekam dan jasadnya dimasukkan ke dalam bak mandi berisi air panas hingga tubuh korban rusak.

Pada 30 Oktober 2014, Andy mengajak Rian ke Garut dengan alasan membeli jaket kulit. Setibanya di salah satu hotel di Garut, keduanya bertengkar. Karena kesal, Andy langsung membekam bantal ke wajah Rian hingga tewas. 

"Sebelumnya, korban sedang rebahan di tempat tidur dan memanggil terdakwa mengajak bersetubuh," kata Edwar, seperti dilansir Tempo.

Setelah tak bernyawa, Andy melucuti seluruh pakaian Rian dan tubuhnya dimasukkan ke dalam bak mandi berisi air panas. Tujuannya untuk merusak wajah Rian agar tidak dikenali. Untuk menghilangkan jejak, Andy juga membuang semua pakaian Rian di sekitar terminal Garut.

Andy, yang mengenakan baju muslim lengan panjang dengan dibalut rompi tahanan, terlihat tertunduk menyimak pembacaan tuntutan jaksa. Seusai persidangan, Andy langsung diboyong ke ruang terdakwa dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor Garut.

Penasihat terdakwa, Amir Chotib, menilai tuntutan jaksa sumir. Dia berpendapat bahwa kliennya tidak patut dihukum seumur hidup. Alasannya, tidak ada bukti dan saksi yang melihat peristiwa pembunuhan tersebut. Begitu juga hasil forensik tidak menunjukkan bahwa korban dibunuh oleh terdakwa. 

"Saksi-saksi hanya menerangkan di luar perbuatan terdakwa. Yang jadi dasar jaksa hanya murni dari pengakuan terdakwa," tuturnya.

Karena itu, Amir mengatakan pihaknya akan menuangkan pembelaan terdakwa secara tertulis dalam pleidoi. Pembelaan ini diagendakan majelis hakim pada Kamis, 7 April 2016 mendatang. (*)

Post Top Ad