Mengaku Dilecehkan, Wartawati Magang Polisikan Redaktur - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, March 18, 2016

Mengaku Dilecehkan, Wartawati Magang Polisikan Redaktur

(ilustrasi/ist)
 
MEDIA ONLINE -
Wartawati korban pelecehan seksual di kantor harian Jawa Pos Radar Lawu di Ngawi, Jawa Timur, meminta bantuan Lembaga Pengabdian Hukum (LPH) Yekti Angudi Piyadeging Hukum Indonesia (YAPHI), Solo, untuk mendampinginya. 

Sebelumnya, dia yang didampingi Aliansi Jurnalis Independen Kediri telah melaporkan pelecehan itu ke Kepolisian Resor Ngawi.

"Kami minta bantuan YAPHI dalam hal legal hukumnya," kata Ketua AJI Kediri Afnan Subagio, Kamis (17/3/2016).

YAPHI, menurut Afnan, bakal mendampingi proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian hingga persidangan nanti. Dalam menangani kasus ini, polisi menerapkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

Namun AJI berbeda pendapat dengan polisi. Afnan menyatakan landasan hukum yang tepat diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 294 ayat 2 KUHP. Pasal ini lebih spesifik lantaran adanya unsur atasan dan bawahan yang terlibat dalam kejahatan kesusilaan.

Afnan menuturkan kasus pidana ini diduga melibatkan D, wartawati yang sedang magang, dan DP, redaktur senior harian tersebut, sebagai terlapor. 

"Dalam kasus ini, korban adalah wartawati yang termasuk pegawai. Pasal yang diterapkan polisi tidak pas," ucap Afnan, seperti dilansir Tempo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi Ajun Komisaris Andy Purnomo sebelumnya menuturkan, kemungkinan perubahan atas pasal yang diterapkan masih ada. Hal ini sesuai dengan perkembangan dari keterangan saksi dan bukti yang diketahui dari hasil penyelidikan.

"Sekarang kami tetap menerapkan pasal itu (Pasal 281 KUHP). Kalau AJI menilai tidak pas, kami terbuka untuk berdebat," kata Andy.

Kasus ini mencuat setelah D mengadu ke kantor AJI Kediri, kemudian diteruskan ke Polres Ngawi. Dalam laporannya, D menyatakan pelecehan seksual yang dialaminya terjadi dalam dua bulan terakhir di kantor harian itu tanpa ada yang mencegah.

Dia mengaku dipeluk, dicium, diraba, dirayu, dan diajak tidur di rumah kontrakan pelaku. D mengatakan telah mengadu ke pemimpin redaksi harian itu dan Ombudsman di kantor pusat di Surabaya. Tapi ia merasa tak mendapat respons. Belakangan, D malah dimutasi ke daerah lain.

DP yang sebelumnya dimintai konfirmasinya mengaku hanya memeluk korban. "Saya sudah anggap seperti saudara sendiri," ucapnya. (*)

Post Top Ad