Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, February 22, 2016

Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan

(foto: detik)

MEDIA ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan menghentikan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Terdapat dua alasan yang dikemukakan hingga kasus yang terjadi tahun 2004 itu dihentikan penanganannya.

"Setelah melalui diskusi yang panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejati Bengkulu dan Kejagung maka diputuskan bahwa penanganan perkara tersangka Novel Baswedan dihentikan," kata Jam Pidum Kejagung, Noor Rohmat.

Noor menyampaikan itu saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Hadir dalam kesempatan itu Kejari Bengkulu Sudarmawan dan Kajati Bengkulu Ali Mukartono.

"Produknya sudah dibuat dan ditandatangani Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016," ujarnya, seperti dilansir Detik.

"Dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan ini maka penanganan perkara Novel Baswedan dinyatakan selesai," tandasnya.

Kejagung menghentikan kasus Novel Baswedan sebab memiliki dua alasan kasus itu diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

"Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti, dan karena demi hukum sudah kadaluarsa," jelas Noor Rohmat.

Menurut Noor, kasus yang dipidanakan pada Novel itu terjadi pada 2004. Novel saat itu menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan dipidana atas kasus menembak tersangka pencuri walet. Novel juga sudah membantah melakukan perbuatan itu.

Meurt Noor, surat SKP2 ditandatangani Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016. Novel tak lagi berstatus tersangka.

"Maka penanganan perkara Novel Baswedan dinyatakan selesai," tandasnya. (*)

Post Top Ad