![]() |
| Christopher Daniel Sjarif |
MEDIA ONLINE - Christopher Daniel Sjarif, terdakwa kasus tabrakan maut di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selasa divonis dengan hukuman percobaan. Padahal, dalam tabrakan maut tersebut menyebabkan empat orang tewas.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Made Sutisna menyatakan Christopher terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta rupiah. Menyatakan pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," kata Made Sutisna saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015)
Bunyi putusan tersebut dengan kata lain, apabila selama rentang waktu 2 tahun Christopher tak melakukan tindak pidana, maka pemuda 23 tahun itu akan bebas dan tak perlu menjalankan hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara tersebut.
"Terdakwa dikenai pidana bersyarat dan terdakwa akan diawasi dalam 2 tahun. Apabila terdakwa melakukan tindak pidana kembali, maka terdakwa harus menjalankan putusan ini," jelas Made usai persidangan, seperti dilansir Skalanews.
Vonis tersebut tentunya sangat ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta. (*)
