Wanita Korban Penipuan Napi Lampung Diminta Foto Syur - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, June 2, 2015

Wanita Korban Penipuan Napi Lampung Diminta Foto Syur

Anggota Fismondev cyber crim Ditkrimsus Polda Babel menunjukkan bukti akun Adrian Dwicahyo yang digunakan tersangka AK di Mapolda Kepulauan Babel, Senin (1/6/2015). (Bangkapos)

LAMPUNG ONLINE - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar jaringan pelaku penipuan via jejairng sosial Facebook yang dilakukan dua orang narapidana (Napi) Kelas I di Lembaga Permasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung.

Direktur Reskrimsus Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pipit Rismanto mengatakan, modus pelaku Avit Kurniawan (AK) dengan membuat akun Facebook atas nama Andrian Dwicahyo yang mengaku perwira polisi berpangkat inspektur dua dan meminta uang kepada korban berinisial RN, pegawai negeri di Bangka Belitung.

Menurut Andrian, korban dan pelaku sempat berpacaran di dunia maya. Pelaku juga meminta uang kepada korban dengan alasan biaya mengurus mutasi ke Polda Babel. 

"Pelaku juga meminta foto vulgar korban dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak dikirim uang," kata Pipit di Pangkalpinang, Senin (1/6/2015).

Takut dengan ancaman pelaku, korban pun mengirim uang dengan total Rp 30,8 juta. Pipit mengatakan tersangka Avit Kurniawan alias Andrian Dwicahyo adalah mantan polisi yang dipenjara 15 tahun karena kasus pembunuhan. Tersangka Haryanto alias 'abang' adalah narapidana 11 tahun penjara kasus perampokan bank.

Bersama kedua tersangka, turut ditangkap pula pelaku lain atas nama Yos Nofita alias Yenny Purnama Sari, istri tersangka Haryanto. Tapi Yenny diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Tanjung Perak, Surabaya, seperti dilansir Tempo

"Dia masih satu jaringan dengan dua pelaku lainnya," ujar Pipit.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak dan Kepala Lapas Rajabasa. Barang bukti yang disita adalah 3 unit telepon seluler, 6 kartu ATM, satu Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian dan 5 sim card. Total korban sementara 23 orang dengan kerugian Rp 400 juta. (*)

Post Top Ad