Usai Diperiksa Jaksa, Dahlan Iskan Pilih Bungkam - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, June 16, 2015

Usai Diperiksa Jaksa, Dahlan Iskan Pilih Bungkam


LAMPUNG ONLINE - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan enggan berkomentar, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan 21 Gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pasalnya,  mantan Menteri BUMN  ini sudah mendelegasikan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra untuk berbicara seputar kasus yang menjeratnya.

"Biar pak Yusril saja yah yang menjelaskan," ujar Dahlan saat ditemui wartawan di Gedung Kejati DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Dengan mengenakan jaket berwarna biru, bos Jawa Pos Group itu lebih berdiam diri saat kuasa hukumnya memberikan keterangan pers. Bahkan, Dahlan juga tak bersedia memberikan komentar ketika ditanya apakah ia akan memenuhi panggil Kejaksaan Agung, akan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. 

"Sama pak Yusril yah," elaknya singkat.

Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

Dalam proyek yang dianggarkan Rp1,063 triliun diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran hingga pembelian peralatan, seperti dilansir Skalanews

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 anak buah Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka sudah menjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kesembilan tersangka yakni, FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali - UPK JJB IV region Jawa Barat, SA selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali - UPK JJB IV region DKI Jakarta Banten, dan INS selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Lalu ITS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, Y selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, AYS selaku Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN, YRS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, EP selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali serta ASH selaku pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP  (*)

Post Top Ad