Tiga Fraksi Menolak, DPR Sahkan Peraturan Dana Aspirasi - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, June 23, 2015

Tiga Fraksi Menolak, DPR Sahkan Peraturan Dana Aspirasi


LAMPUNG ONLINE - Setelah melalui proses interupsi yang panjang, rapat paripurna DPR memutuskan untuk mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Tiga fraksi menyatakan menolak melanjutkan pembahasan mekanisme peraturan tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura.

"Jadi kita setujui saja dulu mekanismenya ini, untuk selanjutnya dibahas dalam tim mengenai mekanismenya," kata pimpinan rapat paripurna, Fahri Hamzah, di Kompleks Parlemen, Selasa (23/6/2015).

Fahri langsung mengetuk palu tanda persetujuan.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, Pasal 80 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD sejak awal pembahasan telah memicu perdebatan. Pasalnya, pasal tersebut secara tidak langsung telah mempersempit tugas wakil rakyat.

Ia menjelaskan, sebagai anggota DPR RI, setiap wakil rakyat seharusnya menjadi wakil seluruh rakyat Indonesia. Namun rupanya, aturan tersebut hanya mengatur hak wakil rakyat untuk memperjuangan aspirasi konstituen mereka yang berada di daerah pemilihan.

"Anggota DPR punya hak memperjuangkan program, tapi seharusnya tidak dibatasi dapil. Sebab dalam sistem pemilu berbasis nasional, kita adalah wakil rakyat di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke," ujarnya, seperti dilansir Kompas.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengatakan, pembahasan peraturan ini terkesan tergesa-gesa. Bahkan, di dalam rapat pleno Badan Legislasi yang digelar hari ini, tidak semua fraksi satu suara mendukung pengesahan peraturan tersebut.

"Saya usul dengan segala hormat, penolakan kami dengan usulan ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan negara," kata Johnny.

Nasdem, kata dia, melihat ada pragmatisme tinggi di dalam pembahasan peraturan ini. Oleh karena itu, ia meminta, jika peraturan ini disahkan, pemerintah tidak perlu meneruskan pembahasan atas program ini. (*)

Post Top Ad