Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bandar Lampung 4 Orang - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, June 10, 2015

Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bandar Lampung 4 Orang


BANDAR LAMPUNG - Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang Telukbetung Tahun 2012. Proyek senilai Rp1,48 miliar tersebut merupakan proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung.

Keempat orang tersebut adalah SA, Direktur CV ASA pelaksana pekerjaan jalan kampung; MU selaku PPK di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung; dua orang tersangka lainnya yakni AR dan BA.

"Dua orang terakhir ini (AR dan BA) terlibat dalam pekerjaan konsultansi pengawasan dan konsultansi perencanaan jalan kampung. Kontrak konsultansi pengawasan Rp24,8 juta dan kontrak konsultansi perencanaan oleh PT BC senilai Rp49,4 juta. Sementara berdasarkan hasil ekspos yang kami gelar, baru ada 4 orang tersangka ini,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung Fredy F Simanjuntak, di kantornya, Selasa (9/6/2015)

Dia mengungkapkan proses penyidikan terus berjalan dan sangat terbuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang memadai.

"Kami telah melakukan pemeriksaan kepada 20 orang yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang itu," jelas Fredy.

Kejari telah menerima laporan hasil pemeriksaan dari tim ahli teknik Universitas Lampung (Unila) dan melakukan pemeriksaan ke lapangan. Laporan hasil tim teknik tersebut, sambung Fredy, menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, ada volume yang tidak sesuai, bukti yang tidak sesuai, panjang jalan yang tidak sesuai kontrak, seperti dilansir Lampost.

Dari perhitungan dan taksiran Kejari, kata Fredy, perhitungan kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp400 juta. (*)

Post Top Ad