Koruptor Kredit Fiktif BTN Lampung Divonis Lebih Ringan - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, June 10, 2015

Koruptor Kredit Fiktif BTN Lampung Divonis Lebih Ringan


LAMPUNG - Dua terdakwa korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif BTN divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/6/2015). Sidang pembacaan putusan perkara korupsi ini dipimpin majelis hakim Nelson Panjaitan.

Terdakwa yang merupakan Direktur PT Dwi Mitra Lampung Pendi Hasanudin divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Pendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 1 tahun 2 bulan. dan akan disita harta bendanya untuk mengganti kerugian.

Sementara itu, terdakwa komisaris PT Dwi Mitra Lampung, Harsani Merawi alias Aang divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan tanpa denda, karena sebelumnya sudah menitipkan uang pengembalian Rp501 juta kepada kejaksaan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan untuk terdakwa Harsani Merawi dan terdakwa Pendi Hasanudin 4 tahun dan 6 bulan, seperti dilansir Lampost.

Sukriadi Siregar pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir dulu mengenai putusan sidang. 

"Kalau lihat fakta persidangan ada kemungkinan kami banding karena ada hal yang mendesak untuk diperhatikan majelis hakim, seperti hak jaksa untuk menyita barang harus perintah hakim," tutup Sukriadi.

KUR yang merupakan kredit usaha ini, yang digunakan terdakwa Harsani dan Pendi pada 2009. Pengajuan kredit dilakukan dengan cara meminjam nama orang lain secara fiktif.

Pengajuan KUR bermula ketika Harsani yang telah lama berpartner dengan Pendi pada bidang perumahan membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan perumahan PNS Tiuh Toho Indah di Tulangbawang. (*)

Post Top Ad