Refly Harun: Di Pemerintahan Jokowi, KPK Malah Dilemahkan - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, June 19, 2015

Refly Harun: Di Pemerintahan Jokowi, KPK Malah Dilemahkan

Refly Harun

LAMPUNG ONLINE - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, keputusan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup beralasan. Menurut dia, tidak ada pembuktian yang mendukung argumentasi bahwa pimpinan KPK melakukan penyalahgunaan wewenang di balik undang-undang. 

"Yang perlu bukan revisi, tapi bagaimana komitmen untuk melindungi KPK. Sayangnya, di pemerintahan Presiden Joko Widodo, KPK malah dilemahkan," ujar Refly, Kamis (18/6/2015). 

Menurut Refly, kewenangan KPK yang diatur dalam undang-undang memang dibuat berbeda dengan kewenangan yang dimiliki lembaga penegak hukum lainnya. Pasalnya, KPK adalah lembaga ad hoc, yang dibentuk atas dasar independensi dalam penegakan hukum. 

Ia tak sepakat jika revisi undang-undang diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK. Dugaan abuse of power yang pernah ditujukan kepada Ketua nonaktif KPK Abraham Samad belum bisa dibuktikan hingga saat ini. 

Menurut dia, kasus hukum yang melibatkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, tidak satu pun yang menyangkut kewenangan sebagai pimpinan KPK. 

"Kalaupun memang ingin mencegah abuse of power, caranya bukan melalui revisi undang-undang, tetapi perkuat melalui kode etik KPK," kata Refly, seperti dilansir Kompas.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambut baik usulan pemerintah untuk merevisi UU KPK. Dia menilai revisi ini sangat penting untuk mengatur kinerja KPK ke depan. 

"Jangan sampai pimpinan KPK lakukan abuse of power, bertindak seenaknya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015). 

Fadli mengatakan, selama ini KPK adalah lembaga yang mempunyai kewenangan besar, tetapi tanpa kontrol. Ia menilai, hal ini membuat KPK berpotensi bekerja secara sewenang-wenang. (*)

Post Top Ad