Mengapa Hanya Penyadapan KPK yang Dipermasalahkan? - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, June 20, 2015

Mengapa Hanya Penyadapan KPK yang Dipermasalahkan?


LAMPUNG ONLINE -  Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto berpendapat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak perlu direvisi sebab tidak ada hal yang perlu diganti dari undang-undang tersebut. Dirinya pun mencurigai terdapat kepentingan lain dari pihak-pihak yang menginginkan tersebut. 

"Malah saya melihat, (revisi UU KPK) ini jangan-jangan ada kepentingan lain bekerja. Yang mengatasnamakan kepentingan perubahan namun enggak," kata Bambang saat ditemui wartawan usai menjadi pembicara pada diskusi 'Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK', di Bandung, seperti dilansir SkalanewsSabtu (20/6/2015).

Senior LBHI ini juga mempertanyakan, mengapa hal KPK saja yang dipersoalkan dalam kewenangan penyadapan. Padahal, masih ada lembaga penegak hukum lain yang juga memiliki kewenangan yang sama.

"Coba sekarang cek lembaga penegakan hukum yang miliki kewenangan penyadapan apakah hanya KPK. Apakah lembaga lain sudah diaudit, operating procedure. Kenapa persoalan itu hanya terhadap KPK saja. BNN, Densus, Polisi, dan Jaksa juga ada alat penyadapan," kata dia.

Untuk itulah, ia meminta supaya pemerintah dan DPR bisa mendukung KPK dalam menjalankan program pemberantasan korupsi di tanah air ini. Jika pun memang ingin merevisi UU KPK, maka Bambang meminta kajian secara akademik apa yang menjadi kelebihan ketika UU KPK direvisi.

"Silakan berikan pada saya contoh naskah akademik terhadap revisi itu. Karena itu syarat. Enggak bisa ujug-ujug datang. Sekarang apa kekuatan dan kenapa ada usulan. Karena kalau tiba-tiba direvisi susah," ujar dia,seperti dilansir Skalanews.

Seperti diketahui, revisi  UU KPK sudah masuk Proyeksi Legislasi Nasional (Proglegnas) 2015. Revisi ini inisiatif DPR karena perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan dalam upaya membangun negara yang bersih dan penguatan terhadap lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. (*)

Post Top Ad