KPK Kembali Tetapkan Ilham Arief Sirajuddin Jadi Tersangka - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, June 10, 2015

KPK Kembali Tetapkan Ilham Arief Sirajuddin Jadi Tersangka

Ilham Arief Sirajuddin

LAMPUNG ONLINE - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru (Sprindik) untuk mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

"Berdasarkan rapat pimpinan dengan bidang penindakan seperti penyidik dan jaksa maka untuk IAS diterbitkan Sprindik baru," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Johan juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran atas putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Ilham Arief. Sebab, KPK sudah mencabut Sprindik lama sebagaimana putusan praperadilan bahwa Sprindik yang lama tidak sah.

"Lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perluasan objek praperadilan. Bahwa penegak hukum boleh menetapkan kembali," jelas Johan.

Seperti diketahui,  Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham oleh KPK tidak sah. Menurut hakim, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa menunjukkan aslinya. KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup, seperti dilansir Skalanews.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum lengser sebagai Wali Kota Makassar pada 8 Mei 2014. Dia terseret kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain Ilham, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hengky disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota. 

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012  menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit menemukan potensi kerugian negara dari kerja sama PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp520 miliar. (*)

Post Top Ad